PEREKONOMIAN GLOBAL

Soal Kebijakan Lintas Batas, Bos IMF Soroti Perdagangan & Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 16:24 WIB
Soal Kebijakan Lintas Batas, Bos IMF Soroti Perdagangan & Pajak

Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di hadapan Kamar Dagang Amerika Serikat, Selasa (2/4/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan lintas batas menjadi satu dari tiga bidang tindakan yang harus dikoordinasikan untuk menghadapi makin tidak menentunya cuaca perekonomian global. Perbaikan sistem pajak perusahaan internasional menjadi salah satu bagian di dalamnya.

Kebijakan lintas batas (cross-border) ditujukan untuk menciptakan keseteraan (level playing field). Dalam konteks ini, Managing Director International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde menyoroti dua aspek yakni perdagangan dan perpajakan.

Dari sisi perdagangan, dia menjelaskan dalam beberapa dekade terakhir, integrasi perdagangan telah membantu meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, menyebarkan teknologi baru, dan meningkatkan produktivitas. Ini telah mengurangi biaya hidup dan menciptakan jutaan pekerjaan baru dengan upah lebih tinggi.

Baca Juga:
Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

“Pada saat yang sama, kita tahu bahwa tidak semua orang mendapat manfaat. Ada distorsi dalam sistem perdagangan dan itu perlu direformasi,” ujarnya saat berbicara di depan Kamar Dagang Amerika Serikat pekan lalu, seperti dikutip dari laman resmi IMF, Senin (8/4/2019).

Dia menegaskan hambatan perdagangan (trade barriers) bukanlah jawaban. Banyak penelitian baru IMF yang akan dirilis dalam waktu dekat menunjukkan pentingnya untuk menghindari salah langkah kebijakan dalam bidang tersebut.

Berbekal dengan analisis pengalaman dari 180 negara selama enam dekade terakhir, sambung Lagarde, IMF telah menemukan integrasi perdagangan berimplikasi pada peningkatan investasi. Namun, sebaliknya, hambatan perdagangan akan merusak investasi dan lapangan kerja.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Menurutnya, temuan ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini, perang dagang akan semakin merusak investasi yang memang sudah melemah. Dengan demikian, Lagarde meminta seluruh pemangku kepentingan lebih berhati-hati dalam situasi perekonomian global yang sulit.

IMF, sambungnya, melihat kenaikan 25 poin persentase tarif semua barang yang diperdagangkan antara Amerika Serikat (AS) dan China akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) hingga 0,6% bagi AS dan 1,5% bagi China. Ini merupakan potensi luka yang harus dihindari.

Distorsi perdagangan yang dikaitkan dengan konsep defisit atau surplus perdagangan bilateral serta tarif tidaklah tepat. Secara historis, lanjut dia, neraca perdagangan bilateral sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi makro, bukan tarif bilateral. Dengan demikian, cara paling efektif menekan defisit adalah menghindari tarif karena dengan tarif hanya akan mengalihkan aliran perdagangan ke negara lain.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

“Tidak ada yang memenangkan perang dagang. … Itulah sebabnya kita perlu bekerja sama untuk mengurangi hambatan perdagangan dan memodernisasi sistem perdagangan global sehingga kita semua menang,” jelas Lagarde.

Pengurangan hambatan dan modernisasi sistem sama artinya dengan mengatasi masalah seperti subsidi negara, kekayaan intelektual, dan privasi data. Dengan demikian, perlu ada kesepakatan baru untuk membuka potensi penuh dari layanan yang diperdagangan dan perdagangan digital. Langkah ini harus didukung dengan kerangka kerja berbasis aturan untuk memastikan level playing field.

Ketika bergerak maju, sambung Lagarde, setiap negara perlu tindakan kolektif untuk memodernisasi fungsi-fungsi utama World Trade Organization (WTO) dari negosiasi ke transparansi, hingga penyelesaian sengketa. Hal ini dinilai akan menciptakan sistem yang lebih kuat dan lebih fleksibel.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Hal ini berkaitan dengan perpajakan lintas batas. Seperti yang diungkapkan sebelumnya, sistem pajak perusahaan internasional yang ada saat ini pada dasarnya ketinggalan zaman. Langkah-langkah unilateral dari setiap negara juga dinilai kontraproduktif. Dunia, lanjut dia, membutuhkan upaya lintas batas.

“Mereformasi perpajakan perusahaan internasional merupakan tantangan bagi semua negara. Namun, negara-negara berkembang bergantung terutama pada pendapatan pajak perusahaan untuk mendanai investasi penting pada orang dan infrastruktur,” jelas Lagarde.

Dari analisis IMF, negara-negara non-OECD kehilangan sekitar US$200 miliar per tahun karena perusahaan dapat mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak yang lebih rendah. Pendapatan yang hilang ini mempersulit negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Sejatinya, upaya untuk memodernisasi sistem pajak perusahaan internasional sedang berlangsung. Namun, tegas dia, ada banyak lagi yang harus dilakukan. IMF telah mengemukakan beberapa opsi tentang bagaimana bekerja bersama untuk membuat sistem lebih adil dan cocok untuk masa depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini