PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Deklarasi Harta, Singapura Duduki Peringkat Teratas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 16:55 WIB
Soal Deklarasi Harta, Singapura Duduki Peringkat Teratas

JAKARTA, DDTCNews – Negara dengan nilai repatriasi dan deklarasi harta luar negeri pada program pengampunan pajak terbesar masih tetap diraih oleh Singapura. Bahkan, negara lainnya pun tertinggal jauh dengan kontribusi Singapura pada program ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerimaan program pengampunan pajak dari luar negeri berasal dari Singapura, Virgin Island (British), Cayman Islands, Hong Kong, Australia, dan Cina.

“Deklarasi luar negeri yang berasal dari Singapura sangatlah besar dibanding negara lainnya, yaitu sebesar Rp751,19 triliun. Lalu ada Virgin Islands yang senilai Rp76,92 triliun, Hong Kong sekitar Rp56,86 triliun, serta Australia setara Rp41,15 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Ia menyebutkan tidak hanya pada deklarasi harta luar negeri, repatriasi terbesar pada program pengampunan pajak pun berasal dari Singapura dengan nilai setinggi Rp84,52 triliun. Sedangkan, negara lainnya seperti Cayman Islands hanya berkisar Rp16,51 triliun.

Adapun, repatriasi harta dari Hong Kong setara Rp16,28 triliun, Virgin Islands berkisar Rp6,58 triliun. Serta, repatriasi harta dari Cina hanya senilai Rp3,65 triliun. Menurutnya, keenam negara tersebut mendominasi peringkat teratas dalam kontribusi program pengampunan pajak.

Hestu menjabarkan penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) atas keseluruhan deklarasi dan repatriasi mencapai Rp4.669 triliun per tanggal 29 Maret 2017, dengan deklarasi harta dalam negeri sendiri terkumppul sebanyak Rp3.495 triliun atau sekitar 75% dari total SPH.

Kemudian deklarasi luar negeri mencapai Rp1.028 triliun atau sekitar 22% dari total SPH terkumpul. Sementara untuk repatriasi hanya senilai Rp146 triliun atau hanya 3% dari total penerimaan pengungkapan harta partisipan program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara