KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Belanja Wajib Pemda Sebesar 2% dari DTU, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2022 | 09:30 WIB
Soal Belanja Wajib Pemda Sebesar 2% dari DTU, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah daerah (pemda) akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari dana transfer umum (DTU).

Suahasil mengatakan ketentuan belanja wajib tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” katanya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Aula Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Suahasil menjelaskan besaran 2% DTU tersebut dihitung sebesar penyaluran dana alokasi umum (DAU) Oktober sampai dengan Desember 2022 dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pada kuartal IV/2022.

Untuk itu, ia memandang September ini menjadi waktu yang tempat bagi pemda untuk mendesain anggaran dan program. Adapun bentuk belanja wajib perlindungan sosial ini merupakan earmarking DTU yang berupa DAU dan DBH.

Lebih lanjut, belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut akan digunakan untuk bantuan sosial (bansos), termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

“Kami berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak naik terlalu cepat. Kenaikan harga BBM juga diharapkan tidak serta merta menaikkan ongkos transportasi di daerah,” tutur Suahasil.

Selain itu, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) BBM senilai Rp150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp300.000. Adapun BLT ini akan disalurkan oleh Kemensos.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor