KEBIJAKAN PAJAK

Soal Bantuan Penagihan Pajak di UU HPP, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 14:23 WIB
Soal Bantuan Penagihan Pajak di UU HPP, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan beberapa ketentuan mengenai pajak internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya terkait dengan asistensi penagihan pajak global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan pajak internasional itu dibutuhkan untuk menutup celah penghindaran pajak. Menurutnya, seluruh negara di dunia saat ini sedang berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Seluruh negara sedang berburu pajak. Sebab, semua negara terkena Covid dan mereka defisitnya naik. Banyak negara sekarang bekerja sama untuk menghilangkan tax avoidance dan ada asistensi penagihan pajak secara global," katanya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani menilai UU HPP akan membuat pengaturan mengenai pajak internasional lebih optimal. Dia memaparkan tiga aspek ketentuan pajak internasional yang termuat dalam beleid tersebut.

Pertama, asistensi penagihan pajak global. Dengan skema ini, pemerintah dapat memberikan bantuan penagihan atau meminta bantuan penagihan kepada yurisdiksi yang menjadi mitra. Kedua, ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP). UU HPP mengubah tata cara MAP sehingga lebih berkeadilan.

Jika pelaksanaan prosedur persetujuan bersama belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau putusan peninjauan kembali diucapkan, dirjen pajak tetap dapat melakukan perundingan ketika materi sengketa yang diputus bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Ketiga, konsensus pemajakan global. Pemerintah dapat melakukan perjanjian dengan negara mitra secara bilateral dan multilateral untuk beberapa keperluan, yakni menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak, mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

"Di level global, semua negara sekarang bersepakat bahwa kita tidak boleh mengambil hak pajak yang lain," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya ketentuan tersebut, menkeu mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki harta di luar negeri untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Program yang diatur dalam UU HPP tersebut akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022.

"Ini sangat penting, dan saya juga berharap untuk pengungkapan sukarela teman-teman menggunakan kesempatan ini. Sekarang ini sudah makin lengkap aturan di level internasional," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan