Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan beberapa ketentuan mengenai pajak internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya terkait dengan asistensi penagihan pajak global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan pajak internasional itu dibutuhkan untuk menutup celah penghindaran pajak. Menurutnya, seluruh negara di dunia saat ini sedang berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
"Seluruh negara sedang berburu pajak. Sebab, semua negara terkena Covid dan mereka defisitnya naik. Banyak negara sekarang bekerja sama untuk menghilangkan tax avoidance dan ada asistensi penagihan pajak secara global," katanya, Jumat (19/11/2021).
Dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani menilai UU HPP akan membuat pengaturan mengenai pajak internasional lebih optimal. Dia memaparkan tiga aspek ketentuan pajak internasional yang termuat dalam beleid tersebut.
Pertama, asistensi penagihan pajak global. Dengan skema ini, pemerintah dapat memberikan bantuan penagihan atau meminta bantuan penagihan kepada yurisdiksi yang menjadi mitra. Kedua, ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP). UU HPP mengubah tata cara MAP sehingga lebih berkeadilan.
Jika pelaksanaan prosedur persetujuan bersama belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau putusan peninjauan kembali diucapkan, dirjen pajak tetap dapat melakukan perundingan ketika materi sengketa yang diputus bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.
Ketiga, konsensus pemajakan global. Pemerintah dapat melakukan perjanjian dengan negara mitra secara bilateral dan multilateral untuk beberapa keperluan, yakni menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak, mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.
"Di level global, semua negara sekarang bersepakat bahwa kita tidak boleh mengambil hak pajak yang lain," ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya ketentuan tersebut, menkeu mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki harta di luar negeri untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Program yang diatur dalam UU HPP tersebut akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022—30 Juni 2022.
"Ini sangat penting, dan saya juga berharap untuk pengungkapan sukarela teman-teman menggunakan kesempatan ini. Sekarang ini sudah makin lengkap aturan di level internasional," tuturnya. (rig)