HUKUM PAJAK

Soal Banding Eletronik, Ini Penegasan MA

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 06:01 WIB
Soal Banding Eletronik, Ini Penegasan MA

Upacara bendera di Gedung Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses perumusan kebijakan persidangan elektronik (e-Court) untuk upaya hukum banding, termasuk banding di Pengadilan Pajak. (Foto: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses perumusan kebijakan persidangan elektronik (e-Court) untuk upaya hukum banding, termasuk banding di Pengadilan Pajak.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas BUA MA Andi Julia Cakrawala mengatakan skema persidangan elektronik untuk upaya hukum banding bagian dari pembenahan dalam memberikan pelayanan optimal pada ranah yudisial.

Menurutnya, perlu adanya pembaruan kebijakan untuk tata cara persidangan elektronik upaya hukum banding. Karena itu, diskusi melalui wadah FDG digelar pada pekan lalu untuk mempercepat perumusan kebijakan persidangan elektronik upaya hukum banding.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha MA Samsul Maarif. "Semoga kegiatan ini segera mendorong terbitnya regulasi mengenai persidangan elektronik tentang upaya hukum banding," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Andi menerangkan basis hukum untuk kegiatan e-litigation sudah ada sejak 2019 melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kebijakan tersebut merupakan hasil penyempurnaan aturan sistem administrasi perkara secara elektronik yang dirilis pada 2018. Adapun materi pembahasan mencakup teknis pelaksaan e-Court bagi upaya hukum banding.

Baca Juga:
Ini Data Terbaru Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak

Para pejabat Eselon II MA, ketua pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi dan hakim yudisial memaparkan pandangan perihal e-Court upaya hukum banding.

Materi yang dibahas antara lain mekanisme pengiriman memori banding dan kontra memori banding. Kemudian, penegasan pembatasan penggunaan tenggang waktu pengajuan memori dan kontra memori melalui mekanisme sidang elektronik.

Selain itu, dibahas tata cara pembacaan putusan banding yang dilakukan secara daring. "Peserta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai macam peraturan yang berkaitan dengan proses persidangan elektronik termasuk sinkronisasi dengan hukum acara," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kamis, 14 Maret 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ini Data Terbaru Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:45 WIB PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Turun, Jumlah Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak pada 2023

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:15 WIB PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak