KEAMANAN DATA

Situs DJP Di-Hack, Ini Penjelasan Humas DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juni 2018 | 14:50 WIB
Situs DJP Di-Hack, Ini Penjelasan Humas DJP

JAKARTA, DDTCNews - Laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diretas pada Minggu (10/6). Aspek keamanan data wajib pajak menyeruak pasca perentasan tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama memastikan bahwa data wajib pajak aman dan tidak terpengaruh. Hal ini karena penyimpanan data dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.

"Data wajib pajak aman, karena tidak terdapat dan tidak dapat diakses melalui website tersebut," katanya, Senin (11/6).

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aplikasi dan fitur lainnya yang terdapat pada pajak.go.id tidak terganggu oleh peretasan tersebut. Pasalnya, perentasan hanya mengubah laman depan situs DJP.

"Modus dari peretasan ini adalah deface, yakni mengganti wajah beranda situs dengan gambar yang lain," terangnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak perlu khawatir perihal aktivitas perentasan dengan aspek keamanan data wajib pajak. Kini, DJP tengah berusaha untuk memulihkan kembali laman resmi otoritas yang mengumpulkan sebagian besar penerimaan negara tersebut.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Tim Informasi dan Teknologi (IT) kami sedang bekerja memulihkan kembali agar masyarakat dapat mengakses lagi seperti biasanya. Kami akan meningkatkan lagi keamanan situs dan sistem informasi kami," terang Hestu.

Seperti yang diketahui,situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan diretas oleh pihak yang mengaku sebagai Anonymous Arabe. Pelaku mengubah tampilan situs pajak.go.id dengan latar gurun dan bendera negara Palestina. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN