PERPAJAKAN INDONESIA

Sistem Pajak Kurang Efektif Persempit Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 19:13 WIB
Sistem Pajak Kurang Efektif Persempit Ketimpangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pajak Indonesia dinilai kurang efektif untuk mempersempit ketimpangan.

Direktur Development Finance International (DFI), Matthew Martin mengatakan rendahnya tax ratio membuat sistem pajak Indonesia kurang efektif untuk mempersempit ketimpangan sosial. Rendahnya indikator ini membuat distribusi sumber daya dari masyarakat kaya ke miskin tidak berjalan maksimal.

“Kinerja tax ratio yang amat rendah, hanya sekitar 11% PDB, mencerminkan penerimaan tidak sesuai potensi sebenarnya,” katanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

Selain itu, masih banyaknya pengecualian/exemptions dalam mekanisme pungutan pajak menjadi tantangan dalam mereduksi ketimpangan. Dengan demikian, sistem pajak kurang memberikan dampak signifikan untuk mengurangi ketimpangan.

Melihat kondisi ini, menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan dalam mekanisme pengumpulan pajak. Salah satu sarannya adalah menaikkan pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi pada level yang sama, yakni 30%.

Pihaknya juga berharap ada pengurangan secara bertahap setiap pengecualian dalam pemungutan pajak. Pengecualian ini, sambung Matthew, berisiko terus menggerus penerimaan negara serta memunculkan kerancuan dalam sistem pajak di Tanah Air.

Baca Juga:
Tingkatkan Kontribusi WP Kaya, Perlu Solusi Administrasi dan Kebijakan

Dalam indeks komitmen untuk mengurangi ketimpangan/Commitment to Reducing Inequality 2018 dari DFI dan Oxfam, sistem pajak Indonesia berada di posisi 23 dari 157 negara. Posisi ini lebih baik dari negara lain di kawasan Asean, seperti Malaysia (74) dan Thailand (82).

Sebagai informasi, komponen pajak menjadi salah satu indikator untuk mengukur komitmen suatu negara untuk memangkas ketimpangan dalam sturuktur masyarakat. Kedua indikator lain yang menjadi patokan adalah kualitas belanja pemerintah dan gaji buruh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 08:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

Jumat, 08 Maret 2024 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?