PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Enggan Bertukar Data, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Maret 2017 | 18.01 WIB
Singapura Enggan Bertukar Data, Ini Kata Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia menjadi salah satu dari 100 negara yang sudah berkomitmen untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI). Kendati demikian, Singapura tetap bersikeras menolak membuka datanya kepada Indonesia.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan jika Singapura tidak memberikan data, maka Indonesia bisa meminta data kepada negara tetangga lainnya yang saling bekerja sama, tidak hanya terpaut pada Singapura saja.

“Habislah Singapura kalau mau buka-bukaan data dengan Indonesia. Tapi kalau Singapura tidak memberi data, kami bisa minta ke Korea, China, Jepang yang mau kerja sama dengan Indonesia,” ucapnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (3/3).

Untuk itu pemerintah tengah mempersiapkan ketentuan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ia menyatakan ada beberapa revisi atas pasal-pasal dalam berbagai UU terkait.

Rencananya pemerintah akan merevisi pasal 41-42 dalam UU Perbankan Syariah, lalu revisi pasal 40-41 UU Perbankan, serta Pasal 47 UU Pasar Modal. Pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi tersebut sebelum akhir Mei 2017.

Ke depannya, Perppu tersebut akan dibawa pemerintah untuk diserahkan dalam pertemuan anggota AEoI. Perppu itu akan berperan sebagai syarat yang harus dilengkapi pemerintah Indonesia sebagai keikutsertaan dalam AEoI.

Pertukaran data dan informasi untuk urusan perpajakan tersebut akan berlaku efektif mulai 2018. Namun, banyak dari negara yang tergabung dalam AEoI akan memberlakukan pertukaran data pada tahun ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.