BERITA PAJAK HARI INI

Sinergi 3 Ditjen Persempit Celah Ketidakpatuhan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 08:05 WIB
Sinergi 3 Ditjen Persempit Celah Ketidakpatuhan

Konferensi pers terkait sinergi DJP, DJBC, dan DJA. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sinergi antara tiga unit eselon I Kemenkeu menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (26/6/2019). Langkah otoritas fiskal diyakini mampu meningkatkan kepatuhan yang berujung positif pada penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sinergi Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) ditujukan untuk mempersempit celah penghindaran atau ketidakpatuhan wajib pajak maupun wajib bayar. Apalagi, sinergi tersebut akan berada di tataran lintas sektoral.

“Pengembangan sistem didasari oleh prinsip manajemen risiko di mana pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannnya dengan perpajakan dan kepabeanan,” katanya.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Dia mengatakan dengan adanya tambahan sinergi dengan DJA, pemerintah akan mengetahui aktivitas wajib bayar sesuai dengan komoditas. Dia memberi contoh komoditas batu bara. Selain royalty, pemerintah bisa melacak kewajiban perpajakannya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti penataan ulang pos tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Langkah ini muncul karena dari 71.752 pos tarif PNBP di 45 kementerian/lembaga (K/L), sebanyak 39.704 pos tarif atau sekitar 55% pos tarif tercatat tidak aktif.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir
  • Sinergitas Cakup 8 Program

Setidaknya ada delapan program yang telah dirancang dalam konteks sinergi DJP, DJBC, dan DJA. Kedelapan program itu antara lain joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, secondment, dan program sinergi lainnya.

“Tujuan besar program ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan perpajakan dan PNBP,” jelas Mardiasmo.

Pada tahun ini, program sinergi tiga ditjen tersebut ditargetkan mampu menambah penerimaan negara sekitar Rp50 triliun. Hingga saat ini, realisasi penerimaan negara dari program sinergi baru mencapai Rp6,5 triliun.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025
  • Data dan Informasi Jauh Lebih Komplet

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan sinergi tiga unit eselon I Kemenkeu menjadi langkah yang tepat karena mendorong perbaikian informasi yang dimiliki. Langkah tersebut pada gilirannya akan berimbas positif pada penerimaan negara.

“Untuk kerja sama tiga direktorat, saya memperkirakan akan mendorong penerimaan. Hal ini mengingat bahwa data dan informasi yang dimiliki oleh penerintah akan jauh lebih komplet,” jelasnya.

  • Fokus pada Penyederhanaan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan puluhan ribu pos tarif yang ada saat ini perlu ditata ulang, baik dari sisi jumlah maupun jenisnya. Penataan dilakukan melalui penyederhanaan tanpa harus menghapus atau mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan layanan dasar yang berkualitas.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

“Ini menjadi PR [pekerjaan rumah] besar pemerintah untuk memetakan mana saja pos tarif yang harus kami jaga dan mana yang kami sederhanakan, karena dia sudah tidak berfungsi dengan baik,” paparnya.

  • Risiko Shortfall 2019 Bisa Bebani Target 2020

Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak 2020 sekitar 9%—12% dari target tahun ini. Namun, target pertumbuhan itu berpotensi melonjak naik jika realisasi penerimaan pajak pada tahun ini mencatatkan shortfall cukup lebar. Apalagi, realisasi setoran hingga Mei 2019 hanya tumbuh 2,4%.

“Ada angkanya, tapi belum bisa kami sebutkan sekarang. Nanti kalau laporan semester saja,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat ditanya terkait nilai risiko shortfall tahun ini.

  • Insentif Pajak Properti Belum Tentu Efektif

Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%. Pemerintah juga menaikkan batasan harga jualnya. Namun demikian, insentif ini belum tentu efektif mendongkrak sektor properti. Apalagi, industri properti sudah mengalami penurunan permintaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 17:55 WIB

ya bentuk badan BPP aza lebih bagus..tidak terbelah antara penerimaan dgn anggran belanja .. bt rancu .. yang dilihat reformasi birokrasi awal .. dr perjalanan Kemenkeu.. namun sampai skg agak mengendur.. krn tax reform juga belum kelar...mk sebaiknya kinerja penerimaan jgn diharapkan tinggi capaiannya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai