KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pelayanan Investasi Tiap K/L dan Pemda Mulai Dinilai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Mei 2021 | 06:01 WIB
Siap-Siap! Pelayanan Investasi Tiap K/L dan Pemda Mulai Dinilai

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Investasi akan memulai penilaian atas pelayanan investasi yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasil penilaian nantinya akan menjadi landasan pemberian reward atau punishment.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres No. 42/2020 akan menjadi landasan untuk melakukan penilaian kualitas pelayanan investasi. Menurutnya, penilaian berlaku untuk semua K/L dan pemerintah daerah, termasuk kualitas pelayanan yang diberikan BKPM.

"Jadi dalam Perpres No.42/2020 itu ada penilaian kinerja kemudahan berusaha yang dilakukan K/L dan pemda dengan koordinatornya oleh BKPM," katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Bahlil menjelaskan skema penilaian kinerja pelayanan bidang investasi secara umum akan terbagi dalam dua kategori yaitu kategori K/L atau pemda dengan pelayanan buruk dan kategori kelompok dengan kinerja bagus.

Bagi yang masuk kategori kinerja bagus maka akan ada apresiasi yang akan diberikan. Salah satunya adalah penambahan anggaran. Sebaliknya, kementerian/lembaga atau pemda dengan kategori buruk akan mendapatkan sejumlah konsekuensi yang menanti.

Misal, potensi dana transfer daerah ditunda pencairannya hingga proses bisnis pelayanan berusaha di daerah telah ditata atau diperbaiki. Selain itu, penundaan juga berlaku pada pencairan dana bagi hasil pajak.

Baca Juga:
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

"Bagi yang penilaian buruk itu bisa ditunda dana transfer daerah sampai dana bagi hasil pun bisa ditunda. Dana itu bisa dikembalikan apabila sudah ada penataan dan tindak lanjut rekomendasi tim penilai," tutur Bahlil.

Dia juga memastikan BKPM tidak sendirian dalam menyusun penilaian. Dia menerangkan posisis BKPM sebagai koordinator dengan tim penilai yang terdiri dari berbagai lembaga seperti kementerian teknis, KPK dan kepolisian.

Untuk itu, ia menjamin tim penilai akan bergerak secara objektif saat melakukan tugas perdana pada tahun ini. "Jadi BKPM juga ikut dinilai, kalau jelek ya sudah jelek saja. Kita mau yang terbuka saja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2021 | 06:39 WIB

matrix penilaiannya seperti secara teknis baik kualitatif dan kuantitatif secara target rencana kegiatan bisa tolong diberikan rinciannya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti