BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Mulai Seret, Shortfall Diprediksi Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 08:45 WIB
Setoran Pajak Mulai Seret, Shortfall Diprediksi Naik

JAKARTA, DDTCNews – Dompet penerimaan pajak makin menipis, sebab realisasi penerimaan pajak sampai Juli 2017 masih di bawah harapan. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (10/8).

Merujuk data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, tujuh bulan pertama tahun ini realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp601,1 triliun atau sekitar 46,8% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp1.284 triliun. Meski tumbuh 12,4% dibanding periode yang sama tahun 2016, realisasi pajak yang masih dibawah 50% dikhawatirkan memperlebar shortfall.

Sejauh ini belum ada strategi baru Ditjen Pajak untuk mencapai target tersebut. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Yon Arsal mengatakan akan terus mengupayakan pencapaian penerimaan pajak pada semester kedua.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Berita lainnya mengenai kalangan pengusaha yang mengeluhkan pajak yang masih menjadi penghambat memperluas usaha dan pemerintah yang akan segera mengejar pajak dari Google cs dengan menerbitkan regulasi baru. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Masih Jadi Keluhan Pengusaha

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan pemerintah harus mulai menghilangkan sentimen negatif yang menyeret laju ekonomi. Menurutnya, Ditjen Pajak telah banyak menarik pajak untuk sektor industri. Banyaknya tarikan dan variasi ini membuat pengusaha makin kehilangan dorongan untuk meningkatkan usahanya. Ade menambahkan edukasi masalah pajak harus dilakukan pemerintah. Jika tidak, ia menganggap pemerintah tak ubahnya memainkan hukum seperti di jalanan.

  • Paksa Google cs Bayar Pajak, Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Baru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan telah menyiapkan langkah ampuh untuk membuat perusahaan besar seperti Google, Facebook, Twitter hingga Yahoo mematuhi kewajibannya selama beroperasi di Indonesia. Kewajiban yang dimaksud adalah meliputi perpajakan hingga hukum yang berlaku. Rudiantara yang ditemui seusai rapat dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution hal ini akan tertuang dalam regulasi layanan multimedia berbasis digital atau Over The Top (OTT).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • Sri Mulyani Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Penggunaan dana desa belum banyak tersentuh sehingga menjadi riskan dan rawan diselewengkan. Untuk itu, pemerintah terus mengawasi pengelolaan dana desa. Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 telah mempertahankan dana desa di kisaran Rp60 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengawasi pengelolaan dana desa.

  • Kemenku Siapkan Regulasi Untuk Pajak Freeport

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jika regulasi pajak PT Freeport Indonesia akan segera dikeluarkan lewat Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu dilakukan dalam rangka kepastian hukum mengenai ketentuan perpajakan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot mengatakan nantinya draf dari PP tersebut akan disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Setelah itu, barulah draf tersebut akan diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk disahkan.

  • Pemerintah Rekam Transaksi Online di Akhir Tahun

Menkominfo Rudiantara menyatakan pemerintah saat ini tengah merancang upaya untuk transaksi online. Rudiantara menyatakan setelah Peraturan Presiden (perpres) roadmap diterbitkan, pemerintah akan melakukan beberapa hal. Pertama, akan mencatatkan nilai transaksi pada market place dengan menghubungkan sistem payment Bank Indonesia (BI). Kedua, isu-isu pada road map e-commerce akan dikaitkan dengan payment system Bank Indonesia yakni sistem pembayaran nasional atawa national payment gateway (NPG). Di mana hal tersebut menjadi salah satu inisiatif kebijakan Bank Indonesia. Ketiga, pemerintah akan meyiapkan pencatatan transaksi UKM secara cross border dengan negara lain. Hal ini yang akan diupayakan untuk dibahas dengan negara lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara