KOTA MALANG

Setoran Jenis Pajak Ini Minim, Bentuk Satgas Khusus Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:42 WIB
Setoran Jenis Pajak Ini Minim, Bentuk Satgas Khusus Diusulkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—DPRD Kota Malang menyatakan Pemkot Malang membutuhkan tim satgas khusus untuk menangani kebocoran pajak parkir dan retribusi parkir.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman menilai kebutuhan satgas khusus untuk menangani kebocoran pajak parkir tetap dibutuhkan meski Perumda Tugu Aneka Usaha bakal mengelola pajak dan retribusi parkir.

"Saya pikir ini [satgas khusus] perlu diseriusi. Pemkot juga bisa melibatkan TNI/Polri dan Kejaksaan di dalam unsur satgas," katanya di Malang, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Ahmad menambahkan potensi pajak dan retribusi parkir sangat besar. Selama ini, lanjutnya, kontribusi pajak dan retribusi parkir tidaklah sedikit bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

Dengan penanganan yang serius, ia optimistis PAD Kota Malang dari sektor parkir akan makin tinggi sehingga target menggenjot PAD menjadi berkali-kali lipat dapat direalisasikan. Terlebih, target PAD Kota Malang tahun depan mencapai Rp 3 triliun.

"Mau nanti pengelolaannya akan dibuat UPT, BLUD, dan lain sebagainya kami sepakat. Asalkan bisa menangkap potensi yang ada. Tapi, tim satgas ini juga perlu untuk cegah kebocoran," jelas Ahmad.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Tak ketinggalan, ia juga mendorong Pemkot Malang memperhatikan kesejahteraan dari para juru parkir. Mereka bisa diangkat sebagai pegawai khusus dengan upah yang layak. Dengan begitu, potensi pajak sepenuhnya bisa masuk ke kas daerah tanpa kebocoran.

Senada, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Wanedi menyebutkan banyak parkir ilegal yang belum disentuh Pemkot Malang. Menurutnya, keberadaan parkir ilegal harus ditindak karena bisa memengaruhi besaran pendapatan dari sektor parkir.

“Masih banyak juru parkir ilegal, premanisme parkir, hingga perebutan lahan parkir. Paling penting lagi, sederet rencana dan inovasi penanganan parkir seperti e-parkir dan lainnya juga belum direalisasikan,” jelas Wanedi seperti dilansir Jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar