KABUPATEN MERAUKE

Setelah Tutup 3 Bulan, Kantor Samsat Dibuka Kembali

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 Juni 2020 | 14:29 WIB
Setelah Tutup 3 Bulan, Kantor Samsat Dibuka Kembali

Sejumlah warga sedang mengantre pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Merauke. Pemkab Merauke kembali membuka kantor Samsat sejak 27 Mei 2020, seiring dengan meredanya penyebaran virus Covid-19. (Foto: Pemkab Merauke)

MERAUKE, DDTCNews – Kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, telah membuka kembali layanan secara tatap muka seiring dengan meredanya penyebaran virus Covid-19..

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Merauke Ardi Begu mengatakan layanan tatap muka dari Samsat Kabupaten Merauke sudah dibuka sejak Rabu (27/5/2020). Hal ini berarti kini masyarakat Merauke dapat membayar secara langsung pajak kendaraan bermotor (PKB).

”Kantor Samsat Kabupaten Merauke telah kembali memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan. Layanan ini sudah dibuka kembali sejak 27 Mei 2020.” Jelas Ardi Begu, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ardi mengatakan pembukaan kembali layanan Samsat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak kantor Samsat dibuka kembali, jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar PKB mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi itu dapat dilihat dari transaksi wajib pajak setiap harinya yang rata-rata mencapai 150 orang”, terangnya.

Ardi menambahkan saat ini ada kebijakan penghapusan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diberikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

“Dari pelayanan yang telah dibuka ini diberlakukan juga pembebasan denda, ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020," katanya seperti dlansir rmolpapua.id.

Seperti diketahui, sejak Maret 2020 Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai daerah dengan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat Covid-19. Penetapan status KLB ini mengharuskan segala kegiatan harus dibatasi.

Pembatasan kegiatan ini pada akhirnya berdampak pada ditutupnya berbagai Kantor pelayanan pemerintah, termasuk kantor Samsat. Namun, memasuki era kenormalan baru kantor layanan Samsat dibuka kembali setelah hampir 3 bulan tidak beroperasi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia