PAJAK PERUSAHAAN OTT

Setelah Google, Ditjen Pajak Kejar Facebook dan Twitter

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 18:45 WIB
Setelah Google, Ditjen Pajak Kejar Facebook dan Twitter

JAKARTA, DDTCNews – Berhasilnya otoritas pajak melunakkan Google, ternyata membuat gerbang baru dalam memajaki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang media sosial (medsos). Ditjen Pajak sudah memulai mengincar pajak perusahaan Over The Top (OTT) medsos seperti Facebook dan Twitter.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv memastikan Google melunaskan tunggakan pajak tahun 2015 ke belakang. Selanjutnya, Ditjen Pajak mengejar pajak terutang Facebook dan Twitter tahun 2015 ke belakang, bahkan dia mengakui proses pemajakan kedua Medsos itu sudah mencapai tahap agreement.

"Facebook dan twitter sudah reach agreement untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Saat ini masuk tahap pemeriksaan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Untuk kasus pajak medsos, otoritas pajak tampak tidak terlalu merasa kesulitan dalam menanganinya. Sementara otoritas pajak justru tampak kewalahan memajaki Google yang sampai memakan waktu 1 tahun, hingga melewati berbagai prediksi pelunasan pajak Google dilakukan.

Di samping itu, perseteruan pajak atas perusahaan OTT pun tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara lain pun cukup sulit memajaki perusahaan OTT yang menggunakan skema penghindaran pajak dengan melihat kelemahan dalam perundang-undangan negara terkait.

Meski begitu, Indonesia dan beberapa negara lainnya akhirnya mampu memajaki operasional perusahaan OTT. Keberhasilan itu atas beberapa upaya, baik dengan menerbitkan kebijakan baru maupun dengan mempertegas isi kebijakan yang sudah berlaku.

Keberhasilan Ditjen Pajak RI memaksa Google membayar pajak patut diacungi jempol, namun masih banyak perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia. Keberhasilan itu pun bisa menjadi cerminan otoritas pajak dalam memajaki perusahaan OTT yang bergerak di bidang Medsos selanjutnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN