SWISS

Sesuaikan dengan Perkembangan, UU P3B Dirombak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Desember 2020 | 08:01 WIB
Sesuaikan dengan Perkembangan, UU P3B Dirombak

Gedung parlemen Swiss di Bern. (Foto: Terez Anon/es.trekearth.com)

BERN, DDTCNews - Pemerintah Swiss sepakat untuk melakukan perombakan regulasi terkait dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) agar sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional.

Dewan Federal sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mencapai kata sepakat untuk merombak regulasi yang berkaitan dengan P3B. Dewan menyebutkan akan melakukan perubahan signifikan regulasi P3B yang memengaruhi perjanjian pajak Swiss dengan banyak negara mitra.

"UU baru yang akan berlaku untuk memastikan isi dari perjanjian pajak sudah tidak lagi memuat ketentuan yang menyimpang," tulis keterangan resmi Dewan Federal dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Pemerintah Swiss berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan domestik dengan perkembangan regulasi perpajakan internasional yang bergerak dinamis dalam beberapa tahun terakhir.

Otoritas, seperti dilansir mnetax.com, menyebutkan terdapat beberapa perubahan dalam hukum pajak internasional yang wajib diakomodasi dalam ketentuan di dalam negeri.

Salah satu akomodasi perubahan kebijakan perpajakan internasional dalam regulasi domestik adalah terkait kesepakatan penetapan harga transfer antara otoritas pajak atau Mutual Agreement Procedure (MAP). UU yang baru akan mengatur bagaimana MAP dilakukan pada tingkat nasional.

Baca Juga:
Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Kemudian, rancangan beleid yang baru juga mengatur pengaturan terkait pemotongan kebijakan keringanan pajak berdasarkan P3B, khususnya untuk pendapatan atas modal atau capital gain.

Rencana perubahan kebijakan terkait P3B ini akan mengubah wajah UU federal tentang P3B yang sudah berlaku sejak 1951 terkait dengan pelaksanaan konvensi federal dan internasional tentang penghindaran pajak berganda.

Usulan perubahan beleid P3B ini akan mulai dibahas parlemen pada 2021 sebagai bagian dari program reformasi pajak. "Perubahan ini untuk memastikan P3B dapat terus diterapkan dengan mudah dan memberikan kepastian hukum di masa depan," terang pemerintah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 17:00 WIB PMK 172/2023

Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Apa Kata Mereka Tentang Buku Terbaru DDTC? Intip di Sini

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:15 WIB LITERATUR PAJAK

Dari Janji Jadi Aksi, Buat Resolusi Baca Buku Bukan Sekadar Mimpi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi