PEMILU 2024

Serukan Netral, KPK: ASN Hindari Politik Uang dan Konflik Kepentingan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Februari 2024 | 12:30 WIB
Serukan Netral, KPK: ASN Hindari Politik Uang dan Konflik Kepentingan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Dalam keterangannya, KPK mengajak penyelenggara negara untuk bersikap netral dan menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam kontestasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan netralitas seluruh aparatur negara dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemilu harus dilaksanakan dengan jujur, bersih, dan adil. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara perlu menghindari setiap tindakan yang membuka peluang tindak pidana korupsi, termasuk politik uang (money politic) dan konflik kepentingan (conflict of interest).

"KPK merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang turut serta memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemilu ini terbebaskan dari praktik money politic dan benturan kepentingan," katanya, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Ghufron mengatakan pemilu sangat penting untuk memastikan proses pemilihan pemimpin negara terlaksana secara jujur dan adil. Oleh karena itu, KPK juga berupaya mendukung pelaksanaan pemilu dengan mengawal dan mencegah tindak pidana korupsi menjelang pemilu 2024.

Dia menjelaskan KPK sejak tahun lalu telah menggelar serangkaian program untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil. Pertama, KPK menyelenggarakan program Paku Integritas dan Politik Cerdas-Berintegritas kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dengan tagline Hajar Serangan Fajar.

Dalam hal ini, KPK mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, penyelenggara, peserta, maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil, dan berintegritas, dengan menghindarkan politik uang dan politik transaksional.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Kedua, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar menjauhi praktik benturan kepentingan atau conflict of interest, baik yang nyata, potensial, atau dapat dipersepsikan sebagai bentuk conflict of interest, terutama pada kampanye seperti saat ini.

"Berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, kebijakan, ataupun pelaksanaan penyalahgunaan wewenang dari kebijakan pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

KPK juga bakal selalu mengkaji seluruh pendanaan negara untuk pemilu, termasuk pada KPU, Bawaslu, dan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah. Program ini terkait dengan area perencanaan, penganggaran, sampai kepada pelaksanaan agar dapat tercegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Di sisi lain, Ghufron menyebut KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk menutup peluang tindak pidana korupsi dan politik uang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Sesuai dengan rekomendasi KPK, bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan mutakhir.

Bansos tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, tetapi berupa uang tunai yang disalurkan melalui kantor pos ataupun bank kepada rekening masyarakat yang penerima. Hal ini bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan pencairan ataupun pemberian bansos tersebut tepat kepada sasaran penerimanya, serta efisien dalam proses distribusinya.

KPK pun mengingatkan kepada seluruh pegawai KPK, ASN, dan aparatur negara lainnya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Adapun kepada masyarakat, KPK mengajak untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik praktik tindak pidana korupsi, termasuk money politic.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Termasuk jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu, KPK mengimbau agar ini melaporkannya.

"Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan, bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah