RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penghasilan Jasa Kontruksi yang Belum Dilaporkan dalam SPT

Hamida Amri Safarina | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:36 WIB
Sengketa Penghasilan Jasa Kontruksi yang Belum Dilaporkan dalam SPT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penghasilan atas jasa konstruksi yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat berdasarkan ekualisasi SPT masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dan laporan keuangan wajib pajak, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi yang belum dilaporkan dalam SPT.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan penghasilan atas jasa konstruksi sudah dilaporkan dengan benar. Biaya senilai Rp5.826.318.284 dalam akun PDP konstruksi merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain yang sudah dilaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan atas jasa konstruksi dengan tepat.

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Biaya senilai Rp5.826.318.284 dalam akun PDP konstruksi wajib pajak merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain yang juga sudah dilaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37878/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 April 2012, selanjutnya otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 14 Agustus 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004 senilai Rp5.826.318.284 atas biaya jasa konstruksi.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi berdasarkan hasil ekualisasi antara SPT masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dengan laporan keuangan Termohon PK.

Berdasarkan ekualisasi yang dilakukan tersebut, Pemohon menemukan adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi senilai Rp5.826.318.284 yang belum dilaporkan dalam SPT. Padahal, merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008, penghasilan atas usaha jasa konstruksi dikenakan pajak bersifat final.

Pendapat Termohon PK yang menyatakan biaya senilai Rp5.826.318.284 merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain masih diragukan kebenarannya. Sebab, saat proses pemeriksaan, Termohon PK tidak dapat menyerahkan dokumen berupa nota pembukuan untuk membuktikan dalilnya tersebut.

Baca Juga:
Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Bukti pendukung berupa nota pembukuan baru diserahkan Termohon PK saat persidangan berlangsung. Padahal, merujuk Pasal 9 ayat (1) PER49/PJ./2009 juncto Pasal 26A UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 16 Tahun 2007, bukti yang tidak diserahkan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan dan proses selanjutnya. Dipertimbangkannya bukti-bukti yang diajukan saat persidangan dinilai akan menjadi preseden yang buruk untuk penerapan peraturan perpajakan ke depannya.

Termohon PK menolak dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon PK. Menurut Termohon, penghasilan atas jasa konstruksi sudah dilaporkan dalam SPT dengan benar. Biaya senilai Rp5.826.318.284 dalam akun PDP konstruksi merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain yang sudah dilaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam persidangan, Termohon PK sudah menyampaikan bukti atau dokumen pendukung berupa laporan keuangan 2004, buku besar, daftar nota pembukuan, surat setoran pajak, invoice, kwitansi, dan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004.

Baca Juga:
Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp5.826.318.284 atas jasa konstruksi tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK telah melaksanakan kewajiban perpajakan atas jasa konstruksi dengan tepat. Biaya senilai Rp5.826.318.284 dalam dalam akun PDP konstruksi Termohon PK merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain yang juga sudah dilaksanakan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan uraian di atas, pendapat Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi