KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sempat Tertahan, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Bakal Segera Cair

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 15:45 WIB
Sempat Tertahan, Insentif untuk Tenaga Kesehatan Bakal Segera Cair

Ilustrasi. Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan menyepakati untuk mempercepat reviu tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun lalu.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi mengatakan tahap awal reviu tunggakan insentif nakes sudah diselesaikan. Dengan demikian, dana bisa segera dicairkan kepada nakes penerima manfaat.

"Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," katanya dikutip dari laman resmi BPKP, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Michael menuturkan hasil reviu BPKP atas tunggakan insentif nakes ditentukan oleh kelengkapan dokumen dan data dari fasilitas kesehatan (faskes). Menurutnya, bagi faskes yang belum memenuhi dokumen formil diharapkan segera melengkapi sehingga BPKP dapat melakukan reviu.

Pengawasan BPKP atas insentif nakes berdasarkan permohonan Kemenkes untuk melakukan reviu pada 11 Februari 2021. Selanjutnya, BPKP menerbitkan surat tugas dan tata cara pengawasan pada 1 Maret 2021. Data hasil reviu menjadi landasan Kemenkes untuk mencairkan tunggakan insentif nakes pada tahun fiskal 2020.

"Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan," ujarnya.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri akan segera menindaklanjuti sebagian hasil reviu BPKP tersebut.

Menurutnya, hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan disalurkan kepada 732 faskes/institusi seperti rumah sakit pemerintah, swasta dan BUMN. Kemudian, kepada laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Tunggakan insentif tersebut juga akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," tutur Trisa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?