KOTA PEKANBARU

Semester I, Capaian Realisasi PAD Kota Ini Naik 20%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 17:45 WIB
Semester I, Capaian Realisasi PAD Kota Ini Naik 20%

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru pada semester pertama tahun 2017 berhasil mencapai Rp208 miliar. Jumlah tersebut naik 20% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemko Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan keberhasilan tersebut lantaran tujuh dari sebelas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Bapenda berhasil melebihi target yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, berkat inovasi dan kerja sama seluruh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, kita berhasil meningkatkan PAD sebesar 20% dari tahun sebelumnya. Mudah-mudahan target yang ditetapkan untuk tahun ini bisa tercapai,” ujarnya, Kamis (6/7).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kendi memaparkan beberapa jenis pajak yang berhasil meraih nilai tinggi yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp71,5 miliar, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Rp44,1 miliar, Pajak Restoran Rp35,7 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp15 miliar.

Disinggung mengenai objek pajak yang masih minim penerimaannya, Kendi tidak menampik hal tersebut. Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa objek pajak yang masih minim pendapatan seperti pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah.

“Objek pajak yang minim itu akan kita tingkatkan dengan melakukan pendataan serta sosialisasi. Dengan begitu kedepannya perolehan PAD kita bisa lebih meningkat lagi,” ucap Kendi.

Kendi juga mengatakan serperti dilansir riau24.com, bahwa faktor lain yang juga menjadi pemicu meningkatkan PAD Kota Pekanbaru karena adanya kegiatan sosialisasi rutin yang selalu diberikan kepada seluruh wajib pajak. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjadi hubungan baik dengan wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?