LOGISTIK NASIONAL

Seluruh Pelabuhan di Indonesia Harus Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 11:30 WIB
Seluruh Pelabuhan di Indonesia Harus Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menginginkan implementasi Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dapat berjalan pada seluruh pelabuhan di Indonesia.

Askolani mengatakan integrasi sistem logistik akan berjalan lancar apabila semua pelabuhan telah mengimplementasikan NLE. Menurutnya, penerapan NLE tersebut akan membuat sistem logistik di pelabuhan makin efisien.

"Melalui program ini, diharapkan seluruh pelabuhan di Indonesia ke depannya terintegrasi dalam sistem sehingga cita-cita untuk menunjukkan Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia dapat terwujud," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Askolani menuturkan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Apabila efisiensi logistik membaik, iklim investasi akan meningkat.

Secara umum, implementasi NLE bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Penerapan NLE ditargetkan mampu menurunkan ongkos logistik dari saat ini 23,5% terhadap PDB, menjadi hanya 17%.

Pengusaha juga cukup sekali memasukkan dokumen untuk izin ekspor-impor karena semua kementerian/lembaga dapat langsung mengaksesnya melalui satu sistem yang terintegrasi. Selain itu, ada joint inspection untuk mempercepat proses pemeriksaan barang sehingga barang bisa segera keluar dari pelabuhan.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Tidak hanya soal penyederhanaan pelayanan, peningkatan kinerja logistik nasional juga menyangkut kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha logistik, serta penataan tata ruang pelabuhan dan jalur distribusi barang.

Saat ini, NLE telah diterapkan di sejumlah pelabuhan di antaranya seperti Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Ke depan, pemerintah berharap semakin banyak pelabuhan di Indonesia yang mengimplementasikan NLE.

"Tentu saja hal ini dapat terwujud dengan sinergi dan kolaborasi dari seluruh kementerian ataupun lembaga terkait," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya