KINERJA MONETER

Selepas Lebaran, Pertumbuhan Uang Beredar Makin Melambat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:45 WIB
Selepas Lebaran, Pertumbuhan Uang Beredar Makin Melambat

Annizah menunjukkan uang rusak milik ibunya di Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mengalami perlambatan pertumbuhan pada April 2023 bertepatan dengan momentum Lebaran.

Posisi M2 pada April 2023 tercatat senilai Rp8.350,4 triliun atau tumbuh 5,5% (year on year/yoy). Angka ini lebih rendah dari pertumbuhan uang beredar pada Maret 2023 sebesar 6,2% atau pada Februari 2023 sebesar 7,9% (yoy).

"Kondisi ini utamanya didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) dan penyaluran kredit," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Pada April 2023, M1 mengalami pertumbuhan 3,4% (yoy), melambat jika dibandingkan pada Maret 2023 yang tumbuh 4,8%. Selain itu, giro rupiah justru mengalami peningkatan dari 7,8% pada Maret menjadi 10,2% pada Mei 2023.

Kemudian, dana float uang elektronik pada April 2023 tercatat sejumlah Rp11,1 triliun, tumbuh 11,5% setelah sempat terkontraksi 3,2% (yoy) pada Maret 2023. Sementara itu, tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu tercatat Rp2.200,3 triliun pada posisi laporan, tumbuh 0,4% (yoy), setelah pada Maret 2023 sanggup tumbuh 2,7%.

Komponen uang kartal yang beredar di masyarakat pada April 2023 tercatat Rp895,8 triliun, terkontraksi 0,1% (yoy) setelah tumbuh 5,1% (yoy) pada Maret 2023. Sementara uang kuasi tercatat Rp3.653,7 triliun, tumbuh 8,6% (yoy) pada April 2023.

Baca Juga:
Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

"Berdasarkan faktor yang memengaruhi, perkembangan M2 pada Maret 2023 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit," kata Erwin.

Bank Indonesia juga mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada April 2023 sejumlah Rp7.746,6 triliun atau tumbuh 7,0% (yoy). Angka ini sedikit melambat dari pertumbuhan pada Maret 2023, yakni 7,2% (yoy).

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Baca Juga:
Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan