ANALISIS

Selamat Datang UU Tax Amnesty

Minggu, 26 Juni 2016 | 20:15 WIB
Selamat Datang UU Tax Amnesty

R. Herjuno Wahyu Aji,
DDTC Consulting

KALAU tidak ada aral melintang, hampir bisa dipastikan, dalam beberapa hari ke depan Indonesia telah memiliki UU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Dengan demikian, UU tersebut akan diberlakukan efektif per 1 Juli 2016.

Beberapa ahli berpendapat manfaat tax amnesty antara lain diperolehnya tambahan penerimaan negara. Hal ini menjadi penting ketika suatu negara mengalami perlambatan ekonomi, dan membutuhkan banyak belanja untuk menggerakkan ekonomi.

Selain tambahan penerimaan negara dari sektor pajak, tax amnesty diharapkan dapat memperluas basis perpajakan sehingga di masa datang penerimaan pajak dapat lebih meningkat lagi.

Tujuan dari penyusunan RUU tax amnesty ini adalah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kemudian juga menarik harta yang berada dan/ atau ditempatkan di luar wilayah Indonesia, memperluas basis perpajakan, meningkatkan penerimaan negara, dan sekaligus transisi ke sistem administrasi perpajakan baru yang lebih kuat dan adil.

Namun, di sisi lain tax amnesty dapat dipandang sebagai disinsentif bagi wajib pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia juga dapat dipandang sebagai penanda ketakberdayaan suatu pemerintahan dalam menegakkan peraturan perpajakan.

Uchitelle (1989) mengungkapkan beberapa syarat keberhasilan tax amnesty. Pertama, pemerintah harus dapat menyampaikan pesan bahwa program ini hanya akan diberlakukan sekali. Tax amnesty yang berulang-ulang justru akan mendorong penggelapan pajak.

Kedua, program tax amnesty harus diikuti dengan penguatan program penegakan hukum. Masyarakat harus dapat diyakinkan bahwa setelah pemberian tax amnesty, mereka tidak mungkin lagi melakukan penggelapan pajak.

Ketiga, program tax amnesty akan berhasil jika program tersebut merupakan bagian dari keseluruhan paket kebijakan perpajakan antara lain penurunan tarif pajak dan perluasan cakupan pengecualian objek pajak.

Keempat, keputusan untuk memberikan Tax Amnesty harus didasarkan pada pertimbangan ekonomi, bukan politik. Kita tentu tidak berharap keputusan pemberian tax amnesty di kemudian hari dianulir mana kala rezim pemerintahan berganti.

Penegakan Hukum

SALAH satu syarat keberhasilan tax amnesty adalah adanya program penegakan hukum setelah pemberian tax amnesty. Penegakan hukum di sektor pajak dapat berjalan optimal apabila manajemen data dan informasi dari hasil program ini dapat dikelola dengan baik.

RUU Pengampunan Pajak memberi kewenangan Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan hal tersebut. Data dan informasi yang andal tentu akan berguna untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak di masa datang, khususnya wajib pajak yang telah diberikan tax amnesty.

McClelland dan Schulze (1992); Graetz dan Wilde (1985); serta Skinner dan Slemrod (1985) menyimpulkan alasan seseorang membayar pajak dengan tidak benar adalah karena sistem yang ada kecil kemungkinannya mendeteksi perbuatan mereka serta rendahnya sanksi administrasi.

Kita tentu berharap pemerintah telah menyiapkan sistem informasi yang mumpuni serta sumber daya manusia yang kapabel untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak setelah pelaksanaan tax amnesty

Peranserta dan dukungan dari institusi lain juga ikut berperan dalam keberhasilan penegakan hukum ini. Contoh, adanya integrasi data perbankan dan data pertanahan dengan data perpajakan.

Dengan demikian, di masa datang setiap masyarakat yang melakukan transaksi perbankan dan jual beli tanah dan/ atau bangunan secara otomatis akan terdeteksi dalam sistem administrasi perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah perlu meyakinkan warga bahwa data yang diperoleh dari tax amnesty tidak diberikan kepada pihak lain dan hanya digunakan untuk basis data perpajakan DJP. Sanksi tegas perlu dikenakan pada pegawai Kemenkeu yang menyalahgunakan data tax amnesty.

Semoga program tax amnesty ini tidak hanya memberikan kontribusi penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan benar-benar memberikan dampak pada perluasan basis pemajakan serta sarana transisi ke arah administrasi perpajakan baru yang lebih kuat dan adil.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN