KEPATUHAN PAJAK

Sekitar 90.000 WP Badan Diminta Unggah Kembali Lampiran SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 17:59 WIB
Sekitar 90.000 WP Badan Diminta Unggah Kembali Lampiran SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak (WP) badan untuk menggunggah kembali dokumen lampiran SPT. Permintaan itu ditujukan kepada sekitar 90.000 WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan imbauan untuk mengunggah ulang itu untuk pelaporan SPT yang melalui layanan e-Filing via website DJP online pada 18 April 2019—10 Mei 2019.

“Pada periode itu, ada sekitar 90.000-an SPT Tahunan WP Badan yang disampaikan secara e-filing via web,” katanya kepadaDDTCNews, Senin (10/6/2019).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Hestu memastikan imbauan untuk mengunggah ulang tersebut untuk WP Badan yang melaporkan SPT via e-Filing. Sementara itu, untuk saluran lain penyampaian SPT seperti e-Form dan ASP berjalan normal tanpa masalah.

Oleh karena itu, otoritas pajak mengharapkan kerja sama WP Badan agar bersedia menggunggah lampiran SPT PPh tahunannya. Surel pemberitahuan, menurut Hestu, telah dikirim kepada WP yang diimbau untuk unggah ulang lampiran SPT.

Adapun surel yang dikirim oleh DJP bersifat spesifik. Pasalnya, dokumen lampiran yang diunggah ulang berbeda-beda untuk setiap WP Badan.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

“Itu kesalahan aplikasi kami. Kami meminta kerja sama para WP untuk menggunggah kembali, cukup lampirannya saja. Kami sudah mengirim email dan di situ terdapat link menggunggah lampiran yang belum terbaca. Masing-masing WP akan berbeda dokumen lampirannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, imbauan unggah ulang SPT PPh Tahunan Badan ini tertuang dalam Pengumuman No. PENG-05/PJ.09/2019 tentang Pengunggahan Kembali Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Gagal Diterima Sistem E-Filing.

Para WP yang menerima imbauan lewat surel diharapkan untuk segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel. Adapun jangka waktu tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN