KEPATUHAN PAJAK

DJP Minta WP Badan Unggah Kembali Lampiran SPT Sebelum 30 Juni 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 16:53 WIB
DJP Minta WP Badan Unggah Kembali Lampiran SPT Sebelum 30 Juni 2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak (WP) badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh pada 18 April 2019 hingga 10 Mei 2019 untuk mengunggah kembali dokumen atau lampiran. Pasalnya, dokumen yang diunggah sebelumnya tidak terbaca oleh sistem.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui Pengumuman No. PENG-05/PJ.09/2019 tentang Pengunggahan Kembali Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Gagal Diterima Sistem E-Filing.

Tidak terbacanya dokumen atau lampiran oleh sistem berkaitan dengan pengembangan aplikasi e-Filing pada 18 April 2019. DJP, sambungnya, telah mengidentifikasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Filing dengan dokumen lampiran yang tidak terbaca oleh sistem.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

“Dan telah mengirimkan surel (email) kepada para wajib pajak badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT,” ujar Yoga dalam pengumuman yang ditetapkan pada 31 Mei 2019 tersebut, seperti dikutip pada Senin (10/6/2019).

Para wajib pajak yang menerima imbauan lewat surel, sambung Yoga, diharapkan untuk segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel. Adapun jangka waktu tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2019.

“Pengunggahan kembali dokumen lampiran tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan,” imbuhnya.

Otoritas pajak, lanjut Yoga, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari para wajib pajak. Adapun informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia