Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak (WP) badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh pada 18 April 2019 hingga 10 Mei 2019 untuk mengunggah kembali dokumen atau lampiran. Pasalnya, dokumen yang diunggah sebelumnya tidak terbaca oleh sistem.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui Pengumuman No. PENG-05/PJ.09/2019 tentang Pengunggahan Kembali Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Gagal Diterima Sistem E-Filing.
Tidak terbacanya dokumen atau lampiran oleh sistem berkaitan dengan pengembangan aplikasi e-Filing pada 18 April 2019. DJP, sambungnya, telah mengidentifikasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Filing dengan dokumen lampiran yang tidak terbaca oleh sistem.
“Dan telah mengirimkan surel (email) kepada para wajib pajak badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk mengunggah kembali dokumen lampiran SPT,” ujar Yoga dalam pengumuman yang ditetapkan pada 31 Mei 2019 tersebut, seperti dikutip pada Senin (10/6/2019).
Para wajib pajak yang menerima imbauan lewat surel, sambung Yoga, diharapkan untuk segera mengunggah dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel. Adapun jangka waktu tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2019.
“Pengunggahan kembali dokumen lampiran tidak akan mengubah tanggal pada bukti penerimaan SPT Tahunan,” imbuhnya.
Otoritas pajak, lanjut Yoga, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari para wajib pajak. Adapun informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (kaw)