PROVINSI DKI JAKARTA

Sederet Pajak yang Dikenakan Terhadap Mobil Mewah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:48 WIB
Sederet Pajak yang Dikenakan Terhadap Mobil Mewah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar acara sosialisasi peningkatan pemahaman wajib pajak (WP) untuk para pemilik mobil mewah di Jakarta.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta Carto mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Tahun ini dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum Pajak, sehingga penegakan hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terus ditingkatkan,” ujar Carto di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Lebih lanjut, Carto menjelaskan jumlah mobil mewah di Jakarta mencapai lebih dari 12 ribu unit. Tingginya jumlah kendaraan mewah ini mengindikasikan besarnya potensi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB maupun BBNKB

Dalam acara sosialisasi itu, Carto menekankan konsekuensi apabila pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Carto menjelaskan pemilik kendaraan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi mulai dari denda, pemblokiran hingga penyitaan.

“Kami menyampaikan WP kendaraan bermotor yang tidak menunaikan kewajibannya bisa dikenakan sanksi mulai dari denda, pemblokiran, hingga sita aset,” tuturnya dilansir dari Kastara.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada mobil mewah di tingkat pusat maupun daerah. Pajak yang dikenakan pada tingkat pusat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut saat pembelian mobil mewah.

Sementara itu, pada tingkat daerah mobil mewah dikenai PKB dan BBNKB. Berdasarkan UU PDRD, PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan

Bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan gandar, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan. Tarif PKB ditetapkan paling rendah 1% dan paling tinggi 2% untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2% hingga 10%.

Sementara itu, BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat adanya jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, ataupun pemasukan ke dalam perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya