KURS PAJAK 14-20 DESEMBER 2016

Sebulan Melambung, Kini Dolar AS Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:47 WIB
Sebulan Melambung, Kini Dolar AS Turun

JAKARTA, DDTCNews – Sejak 1 bulan lalu nilai tukar Dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terus melambung tinggi, namun kini kurs beli untuk periode 14–20 Desember 2016 mengalami penurunan mencapai 221 poin atau setara dengan -1,63%.

Tak hanya itu, pelemahan nilai tukar juga terjadi pada Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia. Dolar Singapura merosot sekitar 139 poin atau sekitar -1,47% dari periode sebelumnya sebesar Rp9.494,5 menjadi Rp9.355,2. Diikuti dengan terus menurunnya nilai tukar Ringgit Malaysia sebesar 26 poin atau setara dengan -0,86%.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2016. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 14–20 Desember 2016 selengkapnya:

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra
No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,318.00 -1.63 %
2 Dolar Australia (AUD) 9,961.22 -1.03 %
3 Dolar Kanada (CAD) 10,111.23 -0.20 %
4 Kroner Denmark (DKK) 1,905.45 -1.47 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,716.73 -1.65 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,009.66 -0.86 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,554.77 -0.63 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,579.11 -1.16 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 16,817.87 -1.42 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,355.20 -1.47 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,456.64 -0.84 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,141.41 -1.65 %
13 Yen Jepang (JPY) 11,619.64 -2.46 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 10.02 -2.72 %
15 Rupee India (INR) 197.39 -0.27 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 43,647.12 -1.64 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 126.92 -1.76 %
18 Peso Philipina (PHP) 267.68 -1.74 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,550.43 -1.64 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 89.58 -1.63 %
21 Bath Thailand (THB) 373.87 -1.50 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,352.83 -1.48 %
23 Euro Euro (EUR) 14,172.22 -1.50 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,925.51 -1.96 %
25 Won Korea (KRW) 11.43 -1.21 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP