UU HKPD

Sawit Bakal Kena Retribusi, Pemerintah Matangkan Ketentuan Teknisnya

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:17 WIB
Sawit Bakal Kena Retribusi, Pemerintah Matangkan Ketentuan Teknisnya

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan usaha di sektor kelapa sawit dipandang menimbulkan eksternalitas negatif. Karenanya, pengenaan retribusi atas sektor tersebut akan diakomodasi melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mendetailkan ketentuan tentang retribusi yang dimaksud dan pelayanan yang terkait dengan retribusi tersebut.

"Kami sedang menggodok ini retribusi bentuknya seperti apa, supaya retribusi itu ada layanan yang bisa diberikan dan memberikan tambahan penghasilan kepada daerah sesuai jenis layanannya," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Layanan yang terkait dengan retribusi nantinya adalah layanan yang bersifat spesifik, bukan layanan yang bersifat umum. "Sekarang kita godok terlebih dahulu dan ini termasuk PP yang perlu dikonsultasikan kepada DPR RI," ujar Putut.

Dengan retribusi dan layanan yang terkait dengan retribusi kelapa sawit tersebut, harapannya eksternalitas negatif yang terkait dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit dapat dikurangi.

Untuk diketahui, Pasal 88 ayat (8) UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menambah jenis retribusi melalui PP. Diperjelas pada ayat penjelas Pasal 88 ayat (8), retribusi yang dimaksud adalah retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

PP mengenai jenis retribusi baru nantinya akan mengatur tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara penghitungan retribusi.

Adapun pada UU HKPD terdapat 18 jenis retribusi yang berhak dipungut oleh pemda, berkurang dari 32 jenis retribusi pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jenis retribusi dikurangi melalui UU HKPD guna meningkatkan kemudahan berusaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan