Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan usaha di sektor kelapa sawit dipandang menimbulkan eksternalitas negatif. Karenanya, pengenaan retribusi atas sektor tersebut akan diakomodasi melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mendetailkan ketentuan tentang retribusi yang dimaksud dan pelayanan yang terkait dengan retribusi tersebut.
"Kami sedang menggodok ini retribusi bentuknya seperti apa, supaya retribusi itu ada layanan yang bisa diberikan dan memberikan tambahan penghasilan kepada daerah sesuai jenis layanannya," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).
Layanan yang terkait dengan retribusi nantinya adalah layanan yang bersifat spesifik, bukan layanan yang bersifat umum. "Sekarang kita godok terlebih dahulu dan ini termasuk PP yang perlu dikonsultasikan kepada DPR RI," ujar Putut.
Dengan retribusi dan layanan yang terkait dengan retribusi kelapa sawit tersebut, harapannya eksternalitas negatif yang terkait dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit dapat dikurangi.
Untuk diketahui, Pasal 88 ayat (8) UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menambah jenis retribusi melalui PP. Diperjelas pada ayat penjelas Pasal 88 ayat (8), retribusi yang dimaksud adalah retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.
PP mengenai jenis retribusi baru nantinya akan mengatur tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta tata cara penghitungan retribusi.
Adapun pada UU HKPD terdapat 18 jenis retribusi yang berhak dipungut oleh pemda, berkurang dari 32 jenis retribusi pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jenis retribusi dikurangi melalui UU HKPD guna meningkatkan kemudahan berusaha. (sap)