AFRIKA SELATAN

SARS Menangkan Rp252 Triliun dari 30 Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 15:45 WIB
SARS Menangkan Rp252 Triliun dari 30 Kasus Pajak

JOHANNESBURG, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Service/SARS) telah sukses memenangkan 30 kasus penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Kepala Penegakan Hukum SARS Mogola Makola menyatakan catatan itu merupakan keberhasilan 100% atas penyelidikan kasus pajak yang dilakukan oleh otoritas. Saat ini, kasus-kasus tersebut tengah difinalisasi di pengadilan.

“SARS telah sukses dalam mengatasi 30 kasus penghindaran PPN dan PPh pribadi, nilainya SAR65 miliar (Rp252,06 triliun) pada per April – September 2018,” katanya di Johannesburg, Kamis (15/11).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Secara keseluruhan, pengadilan menyelesaikan 74 kasus dalam semester pertama tahun keuangan 2018/19. Kasus-kasus tersebut terkait dengan tuduhan suap, penipuan, pencurian dan lasus yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) PPh, UU PPN, serta UU Bea dan Cukai.

SARS mencatat sekitar 670 kasus saat ini sedang diselidiki, termasuk 268 kasus indikasi penipuan PPN dan 63 investigasi terhadap praktisi pajak sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan sistem pajak.

“Praktisi pajak yang kami selidiki kerap melakukan klaim donasi fiktif, pemotongan biaya bisnis atau medis pada PPh pribadi dalam surat pelaporan pajak tapi atas nama klien mereka,” ungkapnya melansir iol.co.za.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sementara itu, kasus PPN terutama terjadi melalui skema klaim pengembalian uang palsu. Kabarnya skema ini didukung oleh entitas fiktif atau menggunakan atas nama entitas palsu.

Adapun 226 kasus penghindaran pajak berkaitan dengan pendapatan juga sedang diselidiki, termasuk 4 investigasi nasional mencakup sindikat kejahatan terorganisir yang beroperasi di industri tembakau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya