KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 November 2024 | 10.30 WIB
Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak pada 24 Oktober 2024 guna menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Dalam kunjungan tersebut, tim KPP Pratama Bengkulu Dua yang terdiri atas Sudiyanto, Indra Wahyu Utama, Rodi Afriansyah, dan Nita Nurlaeli tak hanya menyampaikan SP2DK, tetapi juga melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dan pengawasan.

“Saat berkunjung, wajib pajak sedang tidak ada di tempat sehingga diwakilkan oleh pegawainya yang berada di tempat. Tim mendapatkan respon yang baik dan meminta kontak pemilik usaha,” kata Sudiyanto seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (19/11/2024).

Dia menjelaskan kegiatan kunjungan terhadap wajib pajak merupakan salah satu upaya mengawasi kewajiban perpajakan wajib pajak. Tim juga menyampaikan imbauan SP2DK yang harus disampaikan secara langsung terhadap wajib pajak.

“Tim kali ini mengunjungi wajib pajak di bidang pertanian yang bergerak dalam penjualan pupuk dan berbagai keperluan pertanian,” tutur Sudiyanto.

Dia menambahkan SP2DK yang masih dalam amplop pun diberikan kepada pegawai untuk kemudian diteruskan kepada pemilik usaha. Setelah itu, petugas pajak akan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal data pembelian pestisida dan PP 23/2018 kepada pemilik usaha.

Setelah mengetahui lokasi usaha wajib pajak dan kontak pemilik usaha. Tim melanjutkan konseling dengan wajib pajak melalui kontak yang telah diterima dan jika memungkinkan akan meminta wajib pajak untuk bertemu di KPP Pratama Bengkulu Dua.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.