PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sambil Bernyanyi, Andika Kangen Band Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 16:00 WIB
Sambil Bernyanyi, Andika Kangen Band Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. (foto: Kanwil DJP Bengkulu Lampung) 

JAKARTA, DDTCNews - Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Andika mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia pun meminta wajib pajak bergegas memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo kawan pajak, terutama di Lampung dan Bengkulu. Manfaatkan kesempatan ini, untuk ungkap harta-harta kalian yang belum dilaporkan melalui PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbengkululampung, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Andika mengawali video tersebut dengan menyanyikan sepenggal lirik lagu anyar Kangen Band yang berjudul Cinta Sampai Mati. Setelahnya, ia langsung mengingatkan wajib pajak mengenai periode PPS yang akan berakhir pada akhir bulan ini.

Musisi yang kerap disapa Babang Tamvan ini menuturkan PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Masih bingung bagaimana caranya? Datang saja langsung ke kantor pajak terdekat Anda atau melalui kanal-kanal informasi yang disediakan kantor pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Andika menambahkan sumbangan pajak dari masyarakat akan mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju. Selain itu, sambungnya, manfaat pajak juga akan dirasakan oleh semua masyarakat.

Unggahan video tentang ajakan mengikuti PPS dari Andika juga mengundang berbagai respons dari warganet. Mereka kebanyakan mengungkapkan kekagumannya kepada sang vokalis.

"Nah, ini Babang Tamvan putra Lampung idola sejuta umat," tulis warganet dengan akun @hari_nug.bw. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara