KOTA MALANG

Sambil Belanja, Warga Bisa Bayar Pajak di Mal

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 11:59 WIB
Sambil Belanja, Warga Bisa Bayar Pajak di Mal Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan sistem pelayanan dan mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggunakan strategi jemput bola. BP2D menggelar salah satu agenda rutin yang dilakukannya yakni dengan membuka pelayanan pajak di Mal atau pusat perbelanjaan setiap pertengahan bulan.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh mengatakan selain untuk tujuan di atas, aksi jemput bola ini juga membantu petugas untuk melakukan pendataan potensi wajib pajak (WP) baru di lokasi sekitar, seperti WP restoran.

“Ini sudah menjadi agenda rutin dari BP2D untuk memberikan layanan ekstra bagi para WP Restoran, sehingga mereka bisa langsung membayar kewajiban pajak di lokasi usahanya,” ungkapnya saat ditemui di Malang Town Square (Matos), Kamis (16/2).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Cahyo menambahkan pada kesempatan lainnya, jenis pajak yang bisa dibayarkan on the spot tidak hanya pajak restoran saja, namun bisa juga Pajak Reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saat ini, sebanyak 36 WP restoran baru telah didata oleh petugas dan akan mendaftarkan usahanya langsung ke Kantor BP2D mulai pekan depan,” tuturnya.

Selain memungut pajak daerah, petugas BP2D juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui seluk beluk dunia perpajakan daerah dan cara membayarnya, baik melalui sistem manual maupun sistem online atau e-Tax.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menambahkan layanan ini digalakkan dengan harapan para WP tidak lagi kehilangan waktu dan tenaga dengan meninggalkan tempat usahanya hanya untuk membayar pajak restorannya ke Kantor BP2D di Office Block Kedung kandang.

“Apalagi sebagian restoran tersebut kasirnya masih menggunakan sarana dan prasarana non e-Tax, misalnya kalkulator maupun cash register. Sehingga kita lakukan kerja efektif dan efisien melalui sistem jemput bola ini,” bebernya seperti dikutip dalam Malang Times.

Sebagai penunjang dari program tersebut, BP2D juga sudah mulai mengoperasikan mobil pajak online keliling. Mobil ini mempunyai fungsi bukan hanya sebagai tempat pembayaran pajak daerah, tapi juga berperan sebagai ujung tombak suluh penerang terkait perpajakan daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?