LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Sadar Pajak Membangun Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2018 | 14:00 WIB
Sadar Pajak Membangun Negeri
Pipin Veronika, Universitas Terbuka Surakarta

PAJAK. Apa yang terpikir seketika mendengar kata pajak? Kapan pungutannya dilakukan? Mengapa harus ada pajak? Pertanyaan-pertanyaan sederhana mungkin terlintas di benak sebagian rakyat, karena hingga saat ini pajak masih terus ada. Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti yang diberikan oleh rakyat kepada raja atau penguasa dan sifatnya memaksa.

Dalam perkembangannya, tujuan dari adanya upeti (pajak) tidak lagi hanya untuk kepentingan raja atau penguasa tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Jika rakyat tidak membayar pajak, maka negara dapat menetapkan sanksi hukum seperti denda, penyitaan aset, dan bahkan penahanan kepada orang atau badan yang terbukti melakukannya. Inilah aturan pajak yang harus dipatuhi.

Dalam mengumpulkan pajak itu sendiri, setidakanya negara harus menentukan tiga variabel penting yaitu subjek pajak (siapa yang menanggung pajak), objek pajak (apa yang dikenakan pajak), dan tarif pajak (berapa besarnya). Dari ketiga variabel tersebut, tarif pajak menjadi salah satu alat negara yang digunakan sebagai penentu besarnya utang pajak kepada negara.

Sedangkan, tarif pun bermacam-macam. Ada tarif pajak proporsional (sebanding), tarif pajak degresif, tarif pajak progresif, dan tarif pajak tetap. Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Kemudian tarif pajak degresif adalah tarif pajak dengan menggunakan presentase menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak dengan presentase yang semakin meningkat dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak, contoh PPh. Sedangkan tarif pajak tetap adalah tarif pajak dengan jumlah yang sama atau tetap untuk setiap jumlah objek pajak sehingga besarnya pajak tidak tergantung pada suatu jumlah yang dikenakan pajak, contoh bea materai.

Berdasarkan pemungut, pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yangterdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea dan cukai. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Jenis-jenis pajak daerah di tingkat provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak rokok. Kemudian pajak kabupaten atau kota terdiri dari pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, dan pajak penerangan jalan.

Pajak dapat digolongkan menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pengertian pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contohnya yaitu PPh. Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Contohnya PPN dan PPnBM.

Kemudian berdasarkan sifatnya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi atau keadaan wajib pajak. Pajak objektif yaitu pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupun badan. Contoh dari pajak objektif adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sistem Pajak di Indonesia
INDONESIA dalam pemungutan pajak menggunakan sistem pemungutan self assessment system. Artinya, wajib pajak dapat melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus atau otoritas pajak, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verifikasi saja. Sistem ini telah diterapakan di Indonesia sejak tahun 1984. Selain self assessment, masih ada dua sistem pemungutan pajak yaitu official assessment system dan withholding system.

Official assestment system merupakan sistem pemungutan pajak yang menjadi kebalikan dari self assessment, otoritas pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap pasif untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Sedangkan withholding system merupakan sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik penghitungan, penyetoran, dan pelaporannya.

Sekarang ini pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya dalam pemungutan pajak. Pajak sangat berperan penting dalam kehidupan bernegara sebab pajak merupakan sumber pendapatan negara. Negara dalam menjalankan tugas rutin dan pembangunan memerlukan biaya, biaya tersebut diperoleh dari penerimaan pajak. Uang hasil dari penerimaan ini juga digunakan negara untuk membangun infrastruktur ekonomi, subsidi, penegakan hukum, dan operasional negara itu sendiri.

Pajak yang telah diterima oleh pemerintah juga digunakan untuk pembangunan segala bidang, sehingga diharapkan pembangunan dapat merata dan masyarakat hidup sejahtera. Melalui pajak juga pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi untuk mengatasi tingkat inflasi. Selain itu, pajak juga mampu mendorong investasi. Pajak digunakan untuk menghimpun dana bagi negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.

Memang, dalam membayar pajak tidak langsung mendapatkan balas jasa namun tanpa kita sadari kita juga dapat merasakan manfaatnya. Mari bangun sistem perpajakan di Indonesia. Ketika sudah waktunya menjalankan kewajiban pajak, jangan ditunda-tunda. Kalau pun malas ke kantor pajak sekarang sudah banyak aplikasi online yang dapat kita gunakan sebagai media tanpa harus ke kantor pajak. Menyukseskan perpajakan untuk tujuan menyejahterakan masyarakat. Ayo bangun negeri ini dengan sadar pajak!

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita Peneliti, Juara III Lomba Menulis Pajak & Politik DDTCNews 2023

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:21 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita ASN KKP, Juara II Lomba Menulis Pajak dan Politik DDTCNews 2023

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita PNS, Juara I Lomba Menulis Pajak dan Politik DDTCNews 2023

Senin, 27 November 2023 | 11:00 WIB HUT KE-16 DDTC

Daftar Pemenang Lomba Menulis Pajak & Politik 2023 Berhadiah Rp57 Juta

BERITA PILIHAN