RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Muhamad Wildan
Senin, 18 November 2024 | 17.45 WIB
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Edwar Omar Sharif Hiariej (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Rapat tersebut membahas hubungan mitra kerja dengan Komisi XIII. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR mempertanyakan keputusan pemerintah yang tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam draf Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Anggota Baleg DPR Benny K Harman berpandangan RUU Perampasan Aset perlu dimasukkan dalam prolegnas guna mendukung upaya pemberantasan korupsi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak mungkin Indonesia maju, kata dia [Prabowo], kalau pemerintahannya tidak bersih. Berulang kali beliau mengemukakan itu dalam buku Paradoks Indonesia, dan saya yakin Bapak Ibu sekalian mendukung itu," ujar Benny dalam rapat, Senin (18/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Meski RUU Perampasan Aset tidak diusulkan masuk dalam draf Prolegnas RUU Prioritas 2025, RUU yang diinisiasi sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sudah masuk dalam draf usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang disiapkan pemerintah.

"Mengapa sekarang belum diajukan? Karena periode yang lalu pemerintah sudah mengusulkan menjadi usul inisiatif, tetapi perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan dialog lebih awal terkait dengan kajian-kajian yang sedapat mungkin bisa dilakukan," ujar Supratman.

Supratman pun menceritakan selama ini pembahasan RUU Perampasan Aset tak berjalan mulus. Contoh, RUU Perampasan Aset berganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset (asset recovery). Pembahasan RUU yang awalnya dilaksanakan di Komisi III DPR juga telah dipindahkan ke Baleg.

Guna memastikan kelancaran pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah akan melakukan pembahasan awal terlebih dahulu dengan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Dari pada kita gagah-gagahan mengajukan 1 RUU tapi pada akhirnya publik tidak mendapatkan hasilnya, sejak sekarang saya sampaikan sekali lagi bahwa ini akan kami bicarakan dengan pimpinan DPR dan pimpinan AKD, kita diskusikan bersama mana yang terbaik. Intinya RUU ini menjadi kebutuhan kita bersama," ujar Supratman. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.