JERMAN

RUU Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 16:50 WIB
RUU Penyelesaian Sengketa Pajak Berganda Disiapkan

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang menyediakan skema penyelesaian perpajakan berganda di negara anggota Uni Eropa yang memenuhi standar minimum Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Action 14.

Kepala Kebijakan Pajak Asosiasi Bisnis Jerman Ninja-Antonia Reggelin mengungkapkan RUU tersebut dengan cermat mengikuti pendekatan kebijakan UE dengan memperkenalkan prosedur penyelesaian sengketa tiga tahap untuk mengatasi konflik perpajakan berganda.

“Beleid tersebut menggunakan terminologi yang tepat untuk mencegah perbedaan interpretasi pada sengketa pajak berganda. RUU itu menggunakan skema penyortiran dan penataan yang berbeda,” ungkapnya seperti dilansir mnetax.com, Senin (22/4).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

RUU tersebut dibagi menjadi 8 bab, mengikuti urutan kronologi prosedur baru dan tidak mengikuti sistematika UE secara luas. Pemerintah menilai aturan tersebut menyediakan sistem yang lebih adaptif terhadap sistem hukum di Jerman.

Ke depan, wajib pajak memiliki waktu 3 tahun untuk mengajukan pengaduan setelah pemberitahuan pajak berganda pertama. Jika seluruh anggota UE yang berpartisipasi sepakat terkait adanya pemajakan berganda, perjanjian kesepakatan bersama harus dicapai dalam 2 tahun.

Jika kesepakatan bersama tidak dapat dicapai dalam 2 tahun, Komite Penasihat akan dibentuk untuk merekomendasikan solusi perpajakan berganda dalam kurun 6 bulan. Tahapan ini dikategorikan sebagai fase penyelesaian sengketa pajak.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Hal yang sama dapat berlaku jika setidaknya satu negara anggota tidak menolak pengaduan. Wajib pajak dapat meminta pembentukan Komite Penasehat di pengadilan, sepanjang negara anggota gagal menunjuk komite penasehat pada kurun waktu yang telah ditetapkan.

Seusai tahapan itu, otoritas akan memutuskan langkah penyelesaian pemajakan berganda, tetapi masih dapat menyimpang dari pendapat Komite Penasehat. Jika negara-negara yang terkena dampak gagal mencapai keputusan dalam 6 bulan, pengaduan dianggap diterima.

Keputusan terakhir tersebut mengikat pada seluruh negara anggota UE yang terkait di dalamnya, tapi tidak memiliki preseden. Prosedur baru harus diterapkan untuk semua keluhan penyelesaian sengketa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2019.

Otoritas dari setiap negara anggota UE dapat menyetujui untuk menerapkan kebijakan tersebut guna menyelesaikan kasus sengketa pajak berganda yang diajukan sebelumnya atau diajukan untuk tahun pajak sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI