KEBIJAKAN EKONOMI

RUU Omnibus Law Dimatangkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 15:26 WIB
RUU Omnibus Law Dimatangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mendorong rancangan kebijakan dalam skema Omnibus Law. Pembahasan maraton dimulai hari ini dengan melibatkan Kantor Kemenko Perekonomian dan pembahasan tingkat kabinet.

Pembahasan RUU Omnibus Law dimulai Senin, 11 November 2019 di bawah Kantor Kemenko Perekonomian. Sejumlah menteri menghadiri rapat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yassona Laoly, Menkop dan UMKM Teten Masduki dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Rakor berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga siang. Beberapa menteri enggan berkomentar terkait dengan pembahasan RUU Omnibus Law. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati misalnya, hanya memberikan penjelasan tentang pembahasan Omnibus Law yang mencakup tiga area yakni perizinan, cipta lapangan kerja, dan perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

"Nanti saja sama Pak Menko tapi kita bahas semua (omnibus law) termasuk perpajakan sudah kita siapkan bahannya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (11/11/2019).

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyampaikan hal yang sama. Hasil pembahasan hari ini menjadi tupoksi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjelaskan. Dia hanya memastikan tidak ada kendala serius dari sisi UMKM dan Koperasi dalam skema Omnibus Law.

Menurutnya, untuk dimensi koperasi dan UMKM tidak memerlukan payung hukum baru untuk mempercepat kegiatan usaha di sektor yang kerap disebut ekonomi kerakyatan tersebut. Teten menyatakan hanya diperlukan beberapa penyesuaian dari aturan koperasi dan UMKM yang bisa masuk dalam skema Omnibus Law.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

"Kalau dari kami tidak perlu adanya aturan baru, hanya perlu pengeculaian dari beberapa regulasi karena playing field-nya tidak bisa sama antara usaha besar dan kecil. Hal untuk mencakup dari pembiayaan, perizinan dan sertifikasi," paparnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang keluar terakhir juga tidak banyak memberikan penjelasan. Menurutnya, hasil rakor pagi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet siang ini. "Ini [hasil rakor] kita ratas (rapat terbatas) jadi dibahas kabinet dulu," paparnya.

Seperti diketahui, skema Omnibus Law secara umum terdiri dari paket kebijakan perizinan dan penciptaan lapangan kerja serta omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan. Kedua instrumen tersebut menjadi program prioritas pemerintah untuk menggenjot investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu