KURS PAJAK 20 APRIL 2022 - 26 APRIL 2022

Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 April 2022 | 09:43 WIB
Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Meski demikian, rupiah relatif menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.361. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.360 per dolar AS.

Kemudian, rupiah berbalik menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.666,40 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.790,38 per dolar Australia.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.393,30 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.405,46 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.550,66 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi minggu lalu senilai Rp10.557,29 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.577,70. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.660,29 per euro.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.21/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 April 2022 - 26 April 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.361,00 1,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.666,40 -123,98
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 11.387,46 -67,41
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.094,39 -11,24
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.831,61 -0,67
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.393,30 -12,16
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.772,32 -151,31
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.634,03 -5,93
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 18.748,78 -21,80
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.550,66 -6,63
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.508,46 -11,21
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 15.331,28 -85,28
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 11.420,61 -188,17
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 8,04 -0,18
15 Rupee India (INR) India 188,72 -0,97
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 47.084,25 -44,79
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 79,00 1,96
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 275,65 -3,70
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.829,47 1,08
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 44,48 -2,40
21 Bath Thailand (THB) Thailand 427,40 -1,09
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.540,01 -33,08
23 Euro Euro (EUR) Euro 15.577,70 -82,59
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.249,87 -4,83
25 Won Korea (KRW) Korea 11,67 -0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak