Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Desember 2019 | 09.14 WIB
Rupiah Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) berlanjut untuk satu pekan ke depan. Mata uang Garuda juga ikut menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Singapura dan euro.

Dalam satu pekan ke depan, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.012. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu turun dari minggu lalu yang bertengger di level Rp14.082 per dolar AS.

Sementara itu, tren depresiasi kembali berlanjut untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok pada level Rp9.627,23 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun tipis dari posisi minggu lalu yang berada di level Rp9.629,99 per dolar Australia.

Penurunan nilai kurs juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu ditetapkan senilai Rp3.373, 49 per ringgit Malaysia. Posisi kurs itu sedikit lebih rendah dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp3.378,78 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura untuk satu pekan ke depan dipatok pada angka Rp10.336,09. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp10.341,20 per dolar Singapura.

Di sisi lain, penguatan rupiah juga berlaku terhadap mata uang zona Eropa. Hingga satu pekan ke depan nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan sebesar Rp15.585, 44. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp15.598, 81 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 58/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Desember 2019—24 Desember 2019 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,012.00 -70.00
2Dolar Australia (AUD)9,627.23 -2.76
3Dolar Kanada (CAD)10,629.19 -11.93
4Kroner Denmark (DKK)2,085.53 -2.15
5Dolar Hongkong (HKD)1,794.98 -3.62
6Ringgit Malaysia (MYR)3,373.49 -5.29
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,226.23 14.74
8Kroner Norwegia (NOK)1,542.81 4.55
9Poundsterling Inggris (GBP)18,544.37 85.63
10Dolar Singapura (SGD)10,336.09 -5.11
11Kroner Swedia (SEK)1,488.86 8.66
12Franc Swiss (CHF)14,241.25 -5.99
13Yen Jepang (JPY)12,842.24 -114.75
14Kyat Myanmar (MMK)9.28 -0.09
15Rupee India (INR)197.67 0.30
16Dinar Kuwait (KWD)46,204.12 -204.82
17Rupee Pakistan (PKR)90.40 -0.40
18Peso Philipina (PHP)276.33 -0.57
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,735.88 -19.26
20Rupee Sri Lanka (LKR)77.38 -0.28
21Bath Thailand (THB)463.42 -1.34
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,334.72 -9.51
23Euro Euro (EUR)15,585.44 -13.37
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,001.15 2.36
25Won Korea (KRW)11.84 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.