KURS PAJAK 16 MARET-22 MARET

Rupiah Kembali Perkasa! Menguat atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Maret 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Kembali Perkasa! Menguat atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Kurs Pajak 16-22 Maret 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mengalami rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Keperkasaan rupiah juga berlaku terhadap Euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.356. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.369 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.496,82 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.492,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.429,30 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp3.428,82 per ringgit Malaysia.

Di sisi lain mata uang Garuda melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini ditetapkan senilai Rp10.542,86 per dolar Singapura atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.590,74 per dolar Singapura.

Tren penguatan rupiah berlanjut terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut ditetapkan senilai Rp15.713,22 per euro atau turun dibandingkan posisi pekan lalu senilai Rp15.936,86 per euro. Tren penguatan rupiah terhadap euro ini telah berjalan sekitar 4 pekan terakhir.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.14/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Maret - 22 Maret 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.356,00 -13,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.496,82 4,53
3 Dolar Kanada (CAD) 11.210,90 -109,96
4 Kroner Denmark (DKK) 2.111,39 -30,96
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.835,36 -3,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.429,30 0,48
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.803,43 39,92
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.597,97 -19,51
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.809,23 -366,91
10 Dolar Singapura (SGD) 10.542,86 -47,88
11 Kroner Swedia (SEK) 1.462,31 -23,06
12 Franc Swiss (CHF) 15.453,84 -200,01
13 Yen Jepang (JPY) 12.370,53 -108,34
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,19 0,09
15 Rupee India (INR) 187,25 -2,36
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.069,12 -371,66
17 Rupee Pakistan (PKR) 80,44 -0,34
18 Peso Philipina (PHP) 274,86 -4,49
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.826,55 -3,09
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 61,57 -9,62
21 Bath Thailand (THB) 433,33 -7,05
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.503,10 -85,69
23 Euro Euro (EUR) 15.713,22 -223,64
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.267,12 -6,12
25 Won Korea (KRW) 11,65 -0,27

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan