KURS PAJAK 7 OKTOBER - 13 OKTOBER 2020

Rupiah Berbalik Menguat Tipis Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:10 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Tipis Terhadap Dolar AS

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 14.895. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 7—13 Oktober 2020 tersebut turun super tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.896 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah kembali melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguruini ditetapkan senilai Rp10.671,10 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.538,35 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Penguatan rupiah juga berhenti untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.582,44 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu senilai Rp3.581,87 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura kembali menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.913,58 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.845,97 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga berbalik menguat pekan ini dengan nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.473,88. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp17.369,29 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 42/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 7 Oktober 2020 - 13 Oktober 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.895,00 -1,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.671,10 132,75
3 Dolar Kanada (CAD) 11.184,69 38,93
4 Kroner Denmark (DKK) 2.347,40 13,99
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.921,81 -0,13
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.582,44 0,57
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.869,20 84,24
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.596,19 26,98
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.229,60 247,75
10 Dolar Singapura (SGD) 10.913,58 67,61
11 Kroner Swedia (SEK) 1.666,58 21,66
12 Franc Swiss (CHF) 16.199,56 106,73
13 Yen Jepang (JPY) 14.117,46 -24,00
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,24 0,00
15 Rupee India (INR) 202,40 0,21
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.642,06 -9,23
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,16 0,39
18 Peso Philipina (PHP) 307,30 0,09
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.970,86 -0,35
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80,20 -0,01
21 Bath Thailand (THB) 471,43 -0,66
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.907,91 64,59
23 Euro Euro (EUR) 17.473,88 104,59
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,71 15,98
25 Won Korea (KRW) 12,77 0,04

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara