KURS PAJAK 7 OKTOBER - 13 OKTOBER 2020

Rupiah Berbalik Menguat Tipis Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Oktober 2020 | 09.10 WIB
Rupiah Berbalik Menguat Tipis Terhadap Dolar AS

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra. 

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp 14.895. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 7—13 Oktober 2020 tersebut turun super tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.896 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah kembali melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguruini ditetapkan senilai Rp10.671,10 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.538,35 per dolar Australia.

Penguatan rupiah juga berhenti untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.582,44 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu senilai Rp3.581,87 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura kembali menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.913,58 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.845,97 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga berbalik menguat pekan ini dengan nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.473,88. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari minggu lalu yang berada pada level Rp17.369,29 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 42/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 7 Oktober 2020 - 13 Oktober 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.895,00-1,00
2Dolar Australia (AUD)10.671,10132,75
3Dolar Kanada (CAD)11.184,6938,93
4Kroner Denmark (DKK)2.347,4013,99
5Dolar Hongkong (HKD)1.921,81-0,13
6Ringgit Malaysia (MYR)3.582,440,57
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.869,2084,24
8Kroner Norwegia (NOK)1.596,1926,98
9Poundsterling Inggris (GBP)19.229,60247,75
10Dolar Singapura (SGD)10.913,5867,61
11Kroner Swedia (SEK)1.666,5821,66
12Franc Swiss (CHF)16.199,56106,73
13Yen Jepang (JPY)14.117,46-24,00
14Kyat Myanmar (MMK)11,240,00
15Rupee India (INR)202,400,21
16Dinar Kuwait (KWD)48.642,06-9,23
17Rupee Pakistan (PKR)90,160,39
18Peso Philipina (PHP)307,300,09
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.970,86-0,35
20Rupee Sri Lanka (LKR)80,20-0,01
21Bath Thailand (THB)471,43-0,66
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.907,9164,59
23Euro Euro (EUR)17.473,88104,59
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.200,7115,98
25Won Korea (KRW)12,770,04

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.