PROVINSI RIAU

Riau-Sumbar Berebut Pajak Air PLTA Koto Panjang, Ini Pemenangnya

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Riau-Sumbar Berebut Pajak Air PLTA Koto Panjang, Ini Pemenangnya

PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak air permukaan, setelah tidak lagi membagi pajak atas PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar kepada Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan pembagian pajak air permukaan tersebut berakhir setelah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya potensi penerimaan pajak air permukaan di Riau akan meningkat 100%, dari biasanya Rp150 juta menjadi Rp300 juta per bulan. "Jumlah itu lebih besar dibandingkan pajak serupa yang diterima tahun sebelumnya," katanya, di Pekanbaru, Selasa (4/9/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Herman mengatakan penerimaan pajak air permukaan biasanya dibagi dua antara Pemprov Riau dan Sumbar. Dengan demikian, potensinya tidak terlalu besar bagi PAD Riau.

Namun, pembagian itu sudah tak berlaku setelah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri merilis surat Nomor 973/2164/KEUDA tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan ULPLTA Koto Panjang kepada General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Utara.

Pada surat tertanggal 5 Mei 2020 itu tertulis daerah aliran sungai, hulu, dan hilir dapat dipandang sebagai satu kesatuan sumber daya air, tetapi dalam konteks perpajakan titik pajaknya adalah tempat air tersebut dimanfaatkan. Adapun PLTA Koto Panjang berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga:
Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Dengan surat tersebut, seperti dikutip riaunews.com, hanya Pemprov Riau yang berwenang memungut pajak air permukaan karena memiliki wilayah tempat pemanfaatan air permukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berencana melayangkan protes kepada Kemendagri mengenai keputusan pajak air permukaan PLTA Koto Panjang yang hanya diberikan kepada Riau. Dia akan mengirim surat kepada Kemendagri agar keputusan tersebut dibatalkan.

"Surat ke Kemendagri sudah kita proses dengan melampirkan semua dokumen pendukung sehingga PAP tidak hanya Riau yang mendapatkannya, tetapi juga kita Sumbar," ujarnya.

Seperti dilansir posmetropadang.co.id, Irwan menilai masyarakat Sumbar juga telah berkorban banyak untuk mendukung pembangunan PLTA Koto Panjang. Salah satu buktinya, 11 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar harus langganan banjir akibat keberadaan PLTA tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0