Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (6/9/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Rancangan undang-undang tentang kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Rusia akan berguna memerangi praktik pidana di bidang perpajakan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan MLA in Criminal Matters Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama penegakan hukum antara kedua pemerintah. Menurutnya, cakupan kerja sama berlaku pada banyak isu perihal kejahatan lintas yurisdiksi.
"Pengesahan RUU diharapkan membuat kerja sama penanggulangan dan pemberantasan pidana yang transnasional antara Indonesia-Rusia dapat berjalan efektif," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (6/9/2021).
Yasonna menjelaskan cakupan kerja sama bantuan hukum timbal balik pada masalah pidana berlaku antara lain pada kejahatan lintas yurisdiksi seperti kejahatan siber dan narkotika. Lalu, pada upaya memerangi praktik korupsi, perpajakan, terorisme dan tindak pidana pencucian uang.
Dia menilai ratifikasi RUU MLA in Criminal Matter RI-Rusia akan makin memudahkan kerja sama hukum kedua negara. Upaya penegakan hukum atas kejahatan lintas yurisdiksi juga akan makin baik dengan hadirnya payung hukum yang baru.
"RUU akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama pada tindak pidana transnasional terutama siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme dan TPPU," jelas Yasonna.
Pemerintah mengapresiasi Komisi III yang sudah memberikan lampu hijau terhadap RUU MLA in Criminal Matter RI-Rusia. Menurutnya, tinggal satu langkah lagi agar RUU tersebut menjadi sah dan menjadi produk hukum baru di Indonesia.
Jika pembahasan tingkat pertama rampung, RUU akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan. "Setelah selesai pembahasan tingkat pertama dan berlanjut pada tingkat II dengan pengambilan keputusan rapat paripurna," tutur Yasonna. (rig)