FIA UNIVERSITAS INDONESIA

Revisi UU KUP Dinilai Tidak Bisa Parsial

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:07 WIB
Revisi UU KUP Dinilai Tidak Bisa Parsial

Suasana diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di UI. (Foto: FIA UI)

DEPOK, DDTCNews – Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah sekian tahun tidak kunjung menjadi produk hukum yang sah. Padahal, UU KUP menjadi pondasi utama reformasi sistem perpajakan Indonesia.

Senior Partner PreciousNine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno menjelaskan reformasi perpajakan tidak cukup dengan perombakan satu produk undang-undang. Pasalnya UU Ketentuan Umum Perpajakan berkaitan erat dengan aturan lain seperti UU PPN dan UU PPh.

"Judulnya reformasi pajak, tapi harusnya reformasi perpajakan karena dalam RUU KUP berkaitan juga dengan UU PPN dan PPh," katanya dalam seminar dan peluncuran buku bertajuk "Mengurai Ketentuan Formal Perpajakan Indonesia (UU KUP dan Perubahannya)" di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi UI, Selasa (13/3).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Hal serupa diungkapkan oleh Guru Besar Kebijakan Pajak UI Prof. Haula Rosdiana yang menyatakan aturan terkait ketentuan umum perpajakan merupakan ruh atau nyawa dari sistem perpajakan suatu negara.

"Perpajakan bukan hanya sebatas soal pajak. UU KUP merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi," katanya.

Oleh karena itu, Haula menyarankan agar revisi UU KUP tidak dilakukan secara parsial. Mengingat sentralnya UU ini maka idealnya revisi dilakukan secara komprehensif melalui perubahan paket kebijakan.

Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Adapun salah satu faktor yang menyebabkan RUU ini tidak kunjung diteken adalah persoalan politis yang sangat kental. Ditambah lagi dengan perombakan aturan yang dilakukan secara parsial.

"Salah satu faktor kenapa tidak kunjung selesai adalah faktor politis yang sangat kental dalam tarik menarik kepentingan dari RUU ini. Semua tahu pajak sekarang merupakan isu yang "seksi' di mana semua pihak ingin ambil bagian," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024