KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 18:21 WIB
Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan revisi atas Permendag 50/2020 diperlukan dalam rangka menjaga kedaulatan data nasional.

Bila tidak ada revisi atas peraturan tersebut, data pengguna platform social commerce berpotensi dimonopoli dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah media sosial, e-commerce, dan fintech ini semua platform kan akan ekspansi. Ini harus kita atur dan tata, jangan ada monopoli," ujar Budi, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Penggabungan medsos dan e-commerce menjadi social commerce serta penggunaan algoritma dan data secara masif oleh platform berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat bagi UMKM.

"Medsos tidak bisa serta merta jadi e-commerce. Prinsipnya negara harus melindungi UMKM dalam negeri. Yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger," ujar Budi.

Untuk diketahui, salah satu poin dari revisi atas Permendag 50/2020 adalah social commerce dan medsos harus dipisahkan serta harus memiliki algoritma terpisah. Pemisahan diperlukan guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan ketentuan social commerce dalam revisi atas Permendag 50/2020 tidak hanya berlaku atas TikTok Shop semata.

Bila Kemendag menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan terbaru, Kemendag akan menyampaikan surat peringatan ke platform terkait. Dalam hal peringatan tidak diindahkan, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?