PROVINSI RIAU

Revisi Perda Pajak Dikebut agar Harga BBM Bisa Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 09:52 WIB
Revisi Perda Pajak Dikebut agar Harga BBM Bisa Turun

PEKANBARU, DDTCNews – Revisi Peraturan Daerah No.4/2015 terkait pajak bahan bakar non-subsidi terus dikebut. Tenggat satu minggu dipasang Panitia Khusus (Pansus) agar harga BBM jenis pertalite bisa segera turun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Erizal Muluk. Menurutnya, meski diberi waktu satu bulan, namun pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merevisi Perda tersebut.

“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” katanya, Minggu (18/3).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Ketua komisi III DPRD Riau ini mengutarakan bahwa penting untuk menurunkan harga jual eceran pertalite. Melalui revisi Perda ini diharapakan harga jual BBM akan sama dengan provinsi lain, terutama yang berbatasan langsung dengan Riau.

Meski belum mancapai kata sepakat terkait seberapa besar penurunan akan dilakukan. Namun, ia memastikan masyarakat akan diuntungkan dengan revisi kebijakan ini.

“Menurut Sekda, angka tersebut sudah setara dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi, pokoknya kita jangan lebih mahal dari povinsi tetangga,” terang Erizal dilansir Riau Online.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Seperti yang diketahui, belum ada konsensus terkait besaran tarif pajak BBM non-subsidi jenis pertalite. Pihak pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Hijazi menyarankan agar tarif pajak diturunkan dari 10% menjadi 7,5%. Namun, sejumlah fraksi menginginkan tarif pajak dipangkas setengahnya menjadi 5%.

Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya