PEKANBARU, DDTCNews – Revisi Peraturan Daerah No.4/2015 terkait pajak bahan bakar non-subsidi terus dikebut. Tenggat satu minggu dipasang Panitia Khusus (Pansus) agar harga BBM jenis pertalite bisa segera turun.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Erizal Muluk. Menurutnya, meski diberi waktu satu bulan, namun pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merevisi Perda tersebut.
“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” katanya, Minggu (18/3).
Ketua komisi III DPRD Riau ini mengutarakan bahwa penting untuk menurunkan harga jual eceran pertalite. Melalui revisi Perda ini diharapakan harga jual BBM akan sama dengan provinsi lain, terutama yang berbatasan langsung dengan Riau.
Meski belum mancapai kata sepakat terkait seberapa besar penurunan akan dilakukan. Namun, ia memastikan masyarakat akan diuntungkan dengan revisi kebijakan ini.
“Menurut Sekda, angka tersebut sudah setara dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi, pokoknya kita jangan lebih mahal dari povinsi tetangga,” terang Erizal dilansir Riau Online.
Seperti yang diketahui, belum ada konsensus terkait besaran tarif pajak BBM non-subsidi jenis pertalite. Pihak pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Hijazi menyarankan agar tarif pajak diturunkan dari 10% menjadi 7,5%. Namun, sejumlah fraksi menginginkan tarif pajak dipangkas setengahnya menjadi 5%.
Jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)