Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Mada. Saya adalah staf pajak salah satu bank di Indonesia. Perusahaan kami melakukan penjualan bangunan dari salah satu debitur yang tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayarannya sesuai dengan perjanjian kepada pembeli lain. Bangunan tersebut merupakan agunan yang diserahkan oleh debitur kami.
Pertanyaan saya, apakah atas penjualan bangunan agunan yang kami lakukan kepada pembeli bangunan tersebut terutang pajak pertambahan nilai (PPN)? Kemudian, saya mendengar adanya aturan baru PPN sebagai aturan turunan UU HPP. Apakah dalam aturan tersebut mengatur mengenai penjualan agunan? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Mada, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Mada. Sebelumnya, dapat diketahui bahwa UU PPN telah mengatur mengenai penyerahan hak atas barang kena pajak (BKP) karena suatu perjanjian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN yang berbunyi:
“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
…”
Pada intinya, penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk ke dalam penyerahan BKP yang terutang PPN. Namun, bagian penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa penyerahan agunan termasuk dalam bentuk penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
Pada aturan turunan PPN sebelumnya juga tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai perlakuan PPN atas penyerahan agunan kepada kreditur.
Kemudian, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44/2022).
Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PP 44/2022 mulai berlaku pada 2 Desember 2022.
Sebagai informasi, PP 44/2022 mencabut ketentuan PPN yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 1/2012).
Selain itu, terbitnya PP 44/2022 juga mencabut ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021).
PP 44/2022 kemudian memberikan penegasan mengenai perlakuan PPN terkait dengan penyerahan agunan. Pada Pasal 10 ayat (1) PP 44/2022 dijelaskan pada intinya penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022 mempertegas bahwa penyerahan agunan termasuk ke dalamnya. Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022 berbunyi:
“(2) Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada Pembeli.”
Agunan yang dimaksud merupakan BKP yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan beberapa hal. Pertama, hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kedua, jaminan fidusia. Ketiga, hipotek. Keempat, gadai. Kelima, pembebanan sejenis lainnya.
Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa atas penjualan agunan debitur berupa bangunan yang perusahaan Bapak lakukan kepada pembeli merupakan penyerahan BKP. Untuk itu, perusahaan Bapak memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Meski demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan agunan akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (4) PP 44/2022.
“(4) Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.”
Untuk lebih memudahkan pemahaman Bapak, simak kembali contoh ilustrasi mengenai perlakuan PPN atas penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022.
Sehubungan dengan tidak dapat diselesaikannya kewajiban Tuan A sebagai debitur kepada Bank B sebagai kreditur, Bank B melakukan eksekusi agunan berupa kavling tanah milik Tuan A berdasarkan hak tanggungan atas tanah tersebut.
Bank B melakukan penjualan kavling tanah tersebut kepada Tuan C sebagai pembeli melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
Penjualan kavling tanah oleh Bank B kepada Tuan C termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].