Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Firman. Saya adalah staf pajak perusahaan pabrikan suku cadang kendaraan bermotor di Jakarta. Perusahaan kami mengirimkan parsel Lebaran para karyawan yang telah bekerja di atas 10 tahun.
Pertanyaan saya, apakah biaya pembelian parsel Lebaran dapat dibebankan secara fiskal? Kemudian, apakah parsel Lebaran tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan yang menerima?
Firman, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Firman atas pertanyaannya. Dalam ketentuan perpajakan, parsel Lebaran merupakan natura atau kenikmatan karena diberikan bukan dalam bentuk uang sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagai berikut:
“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan....”
Adapun pembebanan natura atau kenikmatan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyi:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
....
Selanjutnya, ketentuan mengenai natura atau kenikmatan sebagai penghasilan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang berbunyi:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
....
Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan pemberian parsel Lebaran tidak dapat dibebankan secara fiskal, sedangkan bagi penerimanya bukan merupakan penghasilan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (kaw)