KONSULTASI PAJAK

Apakah Pembelian Parsel Lebaran Dapat Dibebankan Secara Fiskal?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Mei 2021 | 10.00 WIB
ddtc-loaderApakah Pembelian Parsel Lebaran Dapat Dibebankan Secara Fiskal?
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Firman. Saya adalah staf pajak perusahaan pabrikan suku cadang kendaraan bermotor di Jakarta. Perusahaan kami mengirimkan parsel Lebaran para karyawan yang telah bekerja di atas 10 tahun.

Pertanyaan saya, apakah biaya pembelian parsel Lebaran dapat dibebankan secara fiskal? Kemudian, apakah parsel Lebaran tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan yang menerima?

Firman, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Firman atas pertanyaannya. Dalam ketentuan perpajakan, parsel Lebaran merupakan natura atau kenikmatan karena diberikan bukan dalam bentuk uang sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagai berikut:

“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan....”

Adapun pembebanan natura atau kenikmatan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
....

  1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Selanjutnya, ketentuan mengenai natura atau kenikmatan sebagai penghasilan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang berbunyi:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
....

  1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;”

Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan pemberian parsel Lebaran tidak dapat dibebankan secara fiskal, sedangkan bagi penerimanya bukan merupakan penghasilan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.