KONSULTASI PAJAK

Penyampaian Laporan Per Negara untuk Periode Tahun Buku Berbeda

DDTC Consulting
Selasa, 03 April 2018 | 14.57 WIB
ddtc-loaderPenyampaian Laporan Per Negara untuk Periode Tahun Buku Berbeda

Pertanyaan:

SAYA adalah manajer keuangan dari salah satu perusahaan MNE di Indonesia yang mana induk perusahaan kami berada di Jepang. Penggunaan tahun buku kami berbeda dengan induk perusahaan kami di Jepang. Tahun buku yang kami gunakan adalah periode Januari – Desember, sedangkan induk perusahaan kami menggunakan tahun buku April-Maret.

Berdasarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 terkait Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara, dalam hal jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat menerima Laporan Per Negara dari Jepang, maka kewajiban pembuatan Laporan Per Negara dilimpahkan kepada perusahaan kami.

Terkait dengan aturan tersebut, di saat perusahaan kami harus menyiapkan Laporan Per Negara, bagaimana perusahaan kami harus menyiapkan Laporan Per Negara tersebut jika perusahaan kami menggunakan tahun buku yang berbeda dengan induk perusahaan kami?

Mohon untuk penjelasannya. Terima kasih.

Sutomo, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya. Memang betul, dalam PER-29/PJ/2017 terdapat aturan bahwa jika Laporan Per Negara tidak dapat diperoleh oleh otoritas pajak Indonesia dari negara tempat entitas induk berlokasi, maka entitas konstituen dari entitas induk wajib menyampaikan Laporan Per Negara.

Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1)b dan Pasal 3 ayat (5) dalam PER-29/PJ/2017. Sehubungan dengan adanya kerjasama pertukaran informasi antara Indonesia dan Jepang atau yang disebut dengan Multirateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Country-by-Country Reports (CbC MCAA), maka dalam implementasinya entitas konstituen juga wajib menyampaikan Notifikasi Laporan Per Negara ke Direktorat Jenderal Pajak.

Penyampaian Laporan Per Negara dan Notifikasi Laporan Per Negara ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari pertukaran informasi antar negara (Exchange of Information). Mengenai  tata cara  pelaporan di mana terdapat perbedaan tahun fiskal antara entitas induk dengan entitas konstituen belum dijelaskan secara jelas di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 maupun peraturan domestik Indonesia yang secara khusus mengatur Laporan Per Negara yaitu PER-29/PJ/2017.  

Namun, jika mengacu pada salah satu jurnal IBFD dalam International Transfer Pricing Journal berjudul Country-by-Country Reporting: Filing Obligations and First Implementation, terdapat dua opsi yang dapat dipergunakan:

  1. Informasi untuk tahun fiskal dari entitas konstituen yang berakhir pada tanggal yang sama dengan tanggal berakhirnya tahun fiskal dari entitas induk, atau yang berakhir dalam kurun waktu 12 bulan sebelum tanggal berakhirnya tahun fiskal dari entitas induk;
  2. Informasi atas seluruh entitas konstituen yang sesuai dengan periode pelaporan entitas induk (mengikuti periode entitas induk).

Untuk memahami masing-masing pilihan di atas, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

  • PT X merupakan entitas induk dari Grup X dan merupakan subjek pajak di Negara PT X;
  • PT X memiliki total peredaran bruto pada tahun pajak 2015 melebihi threshold 750 juta Euro;
  • PT X memiliki anak perusahaan di negara lain, yaitu PT Y dan PT Z, yang mana kedua entitas ini merupakan Subjek Pajak di masing-masing negara mereka yaitu Negara Y dan Negara Z. Semua negara tersebut telah menerapkan aturan pelaporan CbCR yang mengacu pada peraturan di OECD Guidelines;
  • Tahun pajak entitas induk (PT X) berakhir pada tanggal 31 Desember. Sedangkan tahun pajak PT Y dan PT Z berakhir pada tanggal 31 Maret dan 30 Juni;
  • Grup X diwajibkan untuk menyampaikan laporan CbCR untuk tahun pajak 2016.

Berdasarkan contoh kasus di atas, dapat diterapkan dua opsi dalam menyampaikan Laporan Per Negara, yaitu:

Berdasarkan Opsi 1, Grup X dapat menggunakan periode dari 1 April 2015 – 31 Desember 2016 (periode 21 bulan). Sebagaimana tergambar dalam grafik dibawah ini:

Gambar 1.1  Informasi untuk Tahun Fiskal Entitas Konstituen yang Berakhir pada Tanggal yang Sama dengan Tanggal Berakhirnya Tahun Entitas Induk (Berakhir dalam Kurun Waktu 12 Bulan Sebelum Tanggal Berakhirnya Tahun Fiskal Entitas Induk)
Sumber: International Transfer Pricing Journal, IBFD

Berdasarkan opsi 2, Grup X seharusnya menggunakan informasi untuk periode antara 1 Januari 2016 dan 31 Desember 2016 (periode 12 bulan). Informasi keuangan tersegmentasi seharusnya digunakan oleh entitas konstituen yang tidak memiliki periode keuangan yang serupa dengan periode keuangan entitas induk. Sebagaimana disajikan  dalam Gambar 1.2 di bawah ini:

Gambar 1.2  Informasi atas Seluruh Entitas Konstituen yang Sesuai dengan Periode Pelaporan Entitas Induk
Sumber: International Transfer Pricing Journal, IBFD

Dengan demikian, cakupan periode untuk setiap opsi adalah sebagai berikut:

Tabel 1.1 Cakupan Periode dalam Setiap Opsi

EntitasTahun PajakOpsi 1Opsi 2
  Cakupan PeriodeCakupan BulanCakupan PeriodeCakupan Bulan
PT XJanuari-Desember01/01/16-31/12/161201/01/16-31/12/1612
PT YApril-Maret01/04/15-31/03/1612

01/01/16-31/03/16 &

01/04/16-31/12/16

3 + 9
PT YJuli-Juni01/07/15-30/06/1612

01/01/16-30/06/16 &

01/07/16-31/12/16

6 + 6
Cakupan Periode dalam Laporan01/04/15-31/12/162101/01/16-31/12/1612

Sumber: International Transfer Pricing Journal, IBFD

Kedua opsi di atas memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari opsi 1 adalah dalam pendekatan ini tidak perlu untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi keuangan tersegmentasi bagi perusahaan afiliasi yang memiliki tahun pajak yang tidak serupa dengan tahun pajak dari entitas induk. Adapun kekurangan dari opsi 1 ini adalah adanya potensi ketidakcocokan periode pada transaksi antarperusahaan. 

Lebih lanjut, kelebihan pada opsi 2 adalah opsi ini relatif lebih mudah untuk diterapkan bagi perusahaan MNE yang menggunakan data laporan keuangan konsolidasi dalam tingkat grup. Selain itu, opsi ini juga meminimalisir adanya ketidakcocokan periode transaksi antarperusahaan. Meskipun demikian, terdapat kemungkinan adanya ketidakcocokan periode antara data laporan keuangan komersial dan data laporan keuangan untuk tujuan pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.