KOTA MATARAM

Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 11:41 WIB
Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

MATARAM, DDTCNews – Target setoran pajak dan retribusi di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram dipatok tinggi tahun ini. Salah satu instrumen tersebut adalah retribusi parkir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Khalid. Untuk tahun ini target setoran retribusi parkir secara bruto dipatok sebesar Rp10 miliar. Angka ini naik dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp7 miliar.

"Secara bruto, kita saat ini sudah mencapai Rp7 miliar," katanya, Minggu (18/2).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dia menjelaskan secara riil penerimaan ke kas daerah mencapai Rp2 miliar. Pasalnya, secara prosentase pembagian retribusi parkir 30% masuk kas pemda dan sisanya 70% masuk kantong para juru parkir atau Rp5 miliar.

Melihat kinerja retribusi parkir yang sejauh ini cemerlang, maka bukan tidak mungkin target penerimaan bersih ke kantong pemda sebesar Rp3 miliar dapat tercapai.

"Kalau kita dapat bersih Rp3 miliar. Totalnya itu sebesar Rp10 miliar karena 70%-nya diambil jukir," bebernya dilansir Suara NTB.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Untuk mencegah kebocoran dan mengamankan target agar tercapai maka sejumlah cara ditempuh. Salah satunya adalah menambah personel Pegawai Negeri Sipil sebagai koordinator lapangan.

Melalui cara ini maka akan mempermudah pengawasan setoran retribusi. Pasalnya, bila ada oknum yang bermain mata untuk mengurangi setoran akan ada sanksi pidana yang menanti.

"Saat ini ada 931 titik parkir yang jadi kewenangan Dishub. Kita akan tambah 10 PNS lagi menjadi koordinator. Jadi totalnya ada 20 PNS," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?