KOTA PEKANBARU

Retribusi Parkir Baru 17%, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 13:36 WIB
Retribusi Parkir Baru 17%, Ini Kendalanya

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari sektor retribusi parkir Kota Pekanbaru hingga 13 Maret 2017 sudah mencapai Rp1,38 miliar atau sekita 17% dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,1 miliar.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan pemerintah Kota Pekanbaru tetap optimis target retribusi tahun ini akan tercapai, sama hal dengan pencapaian tahun lalu.

"Hingga pertanggal 13 Maret kemarin realisasi parkir sudah mencapai Rp1,38 miliar. Target yang diberikan Rp8,1 miliar. Meski demikian, kita tetap optimis karena waktu masih panjang lagi," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bambang mengatakan meskipun diberikan target besar, Dishub tidak akan mengedepankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Menurutnya, ketertiban lalu lintas lebih penting, agar tidak terjadi kemacetan. Kendala ini yang dinilai dapat mempengaruhi pencapain target tersebut.

"Yang jelas kita tidak mengedepankan PAD. Tapi juga mengedepankan aspek manajemen rekayasa lalu lintas. Jadi harus seimbang dan sejalan. Kita ngejar PAD tapi jangan lupakan kemacetan, nanti salah kita jadinya," jelasnya.

Bambang menambahkan, seperti dilansir dari Riau24, meski harus mengejar target tersebut, Dishub tidak akan mengabulkan semua area potensi parkir yang diajukan ke Dishub.

"Tidak semua pengajuan area berpotensi kami akomodir. Namun, perlu dikaji dahulu aspek rekayasa lalu lintasnya. Setelah itu baru disetujui," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara