PENGADILAN PAJAK

Respons Kemenkeu atas Putusan MK Soal Pemilihan Ketua Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 29 September 2020 | 15.50 WIB
Respons Kemenkeu atas Putusan MK Soal Pemilihan Ketua Pengadilan Pajak

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dilakukan oleh hakim internal. Menteri Keuangan, sesuai dengan putusan itu, hanya menjalankan fungsi administratif.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan Kementerian Keuangan akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya. Simak artikel ‘Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak’.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 oleh 3 hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki, tidak menghilangkan kewenangan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan administrasi.

"Kementerian Keuangan akan terus bekerja dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi dalam melakukan pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak," kata Puspa, Selasa (29/9/2020).

Dalam aspek keuangan, lanjut dia, Kementerian Keuangan akan turut menjaga Pengadilan Pajak agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan kewenangannya. Dengan putusan MK tersebut, kewenangan yang hilang terkait dengan pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

“Pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dilakukan oleh hakim Pengadilan Pajak dan Kementerian Keuangan mengusulkan nama yang dipilih oleh hakim kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditetapkan oleh presiden," kata Puspa.

Seperti diketahui, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 dianggap inkonstitusional bersyarat. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai amar putusan.

“Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Dengan ini, keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak ke depan hanya bersifat administratif, yakni menindaklanjuti hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak untuk diteruskan kepada presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung.

Sesuai dengan putusan MK, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak harus dilepaskan dari keterlibatan menteri keuangan agar para hakim tersebut lebih dapat merefleksikan pilihannya sesuai hati nuraninya yang didasarkan pada pertimbangan kapabilitas, integritas, dan leadership dari calon pemimpinnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.