PENGADILAN PAJAK

Respons Kemenkeu atas Putusan MK Soal Pemilihan Ketua Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 15:50 WIB
Respons Kemenkeu atas Putusan MK Soal Pemilihan Ketua Pengadilan Pajak

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dilakukan oleh hakim internal. Menteri Keuangan, sesuai dengan putusan itu, hanya menjalankan fungsi administratif.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan Kementerian Keuangan akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya. Simak artikel ‘Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak’.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 oleh 3 hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki, tidak menghilangkan kewenangan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan administrasi.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

"Kementerian Keuangan akan terus bekerja dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi dalam melakukan pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak," kata Puspa, Selasa (29/9/2020).

Dalam aspek keuangan, lanjut dia, Kementerian Keuangan akan turut menjaga Pengadilan Pajak agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan kewenangannya. Dengan putusan MK tersebut, kewenangan yang hilang terkait dengan pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

“Pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dilakukan oleh hakim Pengadilan Pajak dan Kementerian Keuangan mengusulkan nama yang dipilih oleh hakim kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditetapkan oleh presiden," kata Puspa.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Seperti diketahui, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 dianggap inkonstitusional bersyarat. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai amar putusan.

“Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Dengan ini, keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak ke depan hanya bersifat administratif, yakni menindaklanjuti hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak untuk diteruskan kepada presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung.

Sesuai dengan putusan MK, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak harus dilepaskan dari keterlibatan menteri keuangan agar para hakim tersebut lebih dapat merefleksikan pilihannya sesuai hati nuraninya yang didasarkan pada pertimbangan kapabilitas, integritas, dan leadership dari calon pemimpinnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak